Penegakan Hukum Terabaikan di Polsek Biringbulu!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM , GOWA -Nomo LP / B / 770 / VII / 2023 / SPKT / Polres Gowa, Agar di Proses di Polres Gowa karena penyidik Polsek Biringbulu diduga dan dinilai ada kepentingan karena kedekatan keluarga pelaku.
Terkait laporan nomor: LP / B / 770 / VII / 2023/ SPKT/ POLRES GOWA/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 31 Juni 2023 yang sekarang laporan tersebut Polres Gowa limpahkan ke Polsek Biringbulu untuk penanganan lebih lanjut namun sampai saat ini pelaku masih berkeliaran, demi untuk penegakan hukum dan kasus penganiayaan terhadap diri perempuan Saminda, segera tuntas agar Polres Gowa mengambil alih kembali kasus tersebut.
Pelaku bernama Lume Dg.Tutu dan korban bernama Per.Saminda di khawatirkan apabila pelaku penganiayaan tidak ditangkap,akan terjadi hal hal yang tidak diinginkan karena menganiaya yang dilakukan seorang laki-laki terhadap perempuan adalah hal tabu di Biringbulu, bisa terjadi pertumpahan darah apabila pihak korban tidak lagi menahan diri.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi saat di temui di Kantornya hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 ,bahwa kasus penganiayaan yang melanggar pasal 351 KUHP- Pidana, harus dilakukan penahanan demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polsek Biringbulu, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian , dimana lagi Presisi merupakan Slogan baru Polri yang di gaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berkaitan dengan konsep transformasi, layanan Polri yang lebih terintegrasi, transparan ,dan cepat namun di Polsek Biringbulu tidak di gaungkan Slogan tersebut.
Kami Lsm Gempa Indonesia turut serta membantu pemerintah untuk menegakkan Supremasi hukum di Republik Indonesia, Khususnya dalam rangka turut membantu dan sekaligus mengawasi akuntabilitas, Kredibilitas dan transparansi kinerja aparatur Negara maupun penegak hukum selaku kontrol sosial.
Kasus ini sudah berjalan 3 ( Tiga ) bulan pelaku masih berkeliaran di kampung Baturappe, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa membuat keluarga korban bingung apakah bertindak main hakim sendiri bebernya , karena mengharapkan penegakan hukum dinilainya sangat susah di wilayah hukum Polsek Biringbulu tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar.