HAK JAWAB: Penerima Bantuan PKH Rp.400.000 dipaksa untuk membeli Skincare!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jeneponto - Koordinator Pendamping Kab. Jeneponto berinisial SD melakukan hak jawab/hak koreksi terhadap pemberitaan Media Gempa Indonesia yang berjudul: Penerima Bantuan PKH Rp. 400.000 dipaksa untuk membeli Skincare!.
Bahwa demi untuk menjaga keberimbangan dalam pemberitaan, kami mengakomodir hak jawab/hak koreksi yang digunakan oleh pihak terkait, sesuai dengan amanat UU PERS No. 40 tahun 1999, Pasal 1 ayat 11.
Berikut hak jawab/hak koreksi yang kami terima pertanggal 27/11/2023, melalui via email dari yang bersangkutan:
Berikut pemberitaan sebelumnya:
Penerima Bantuan PKH Rp. 400.000 dipaksa untuk membeli Skincare!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -
Terjadi lagi praktek kecurangan yang Di duga dilakukan oleh salah satu oknum koordinator PKH, Pendamping dan oknum Ketua Kelompoknya yang menjadikan ajang bisnis pada saat pencairan dana PKH sebesar Rp.400.000 terhadap anggota KPM di kelurahan Tolo Selatan, Kec.Kelara, Kab Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan,.
hasil penelusuran Tim Pencari Fakta DPP Lsm Gempa Indonesia ( Ashari, S.H ) bahwa diduga oknum Koor. PKH dan oknum Ketua Kelompok tersebut menawarkan salah satu prodak Kecantikan (scincare) kepada penerima bantuan PKH, Skincare itu dihargai senilai Rp.135.000 sampai dengan Rp.150.000 dan itu wajib untuk setiap anggota KPM yang menerima bantuan PKH sebesar Rp.400.000 total yg di cairkan hanya Rp.200.000 selebihnya dipotong untuk pembayaran Skincare tersebut,
ujar kepada media.
lanjut, anggota KPM sebenarnya tidak mau menerima Skincare yang ditawarkan Oknum Koordinator PKH Kelurahan Tolo, Kec.Kelara, Jeneponto namun karena diduga dipaksa dan diancam akan dicoret namanya sebagai penerima bantuan PKH, maka dari itu terpaksa menerima agar namanya tidak dicoret, laki - laki dan perempuan yang menerima bantuan PKH diduga dipaksa untuk mengambil Skincare, mirisnya lagi nota penerimaan Bantuan tercantum Rp.400.000.,
lanjut bahkan pada saat Ashari mengkonfirmasi kepada Oknum Koordinator PKH membenarkan bahwa Skincare itu memang benar miliknya dan menitipkan ke tiap ketua kelompoknya.,
Dari hasil komfirmasi jurnalist Mediagempaindonesia.Com penjelasan Korkab PKH mereka tidak pernah memaksakan untuk membeli seperti apa yang dituduh kan, namun mengakui bahwa itu adalah betul barang milik dari mereka.
" Tidak ada keharusan sekali lagi pak..terserah mereka..tolong kasih tau siapa yang paksa mereka.. Kasih tau pendampingnya atas nama Azis " Kata Korkabnya ibu SD.
Dalam keterangan nya pula oknum koordinator PKH Kel.Tolo selatan, Kec. Kelara, Jeneponto mengancam akan melaporkan Ashari kepihak berwajib jika melaporkan persoalan ini,
Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa terdapat 3 bentuk bantuan sosial menurut Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial Permensos 1/2019.
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a.uang
b.barang dan/atau
c.jasa
Penerima bantuan sosial yang meliputi perorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat memiliki kriteria masalah sosial yang meliputi : kemiskinan, keterlantaran, kedisabilitasan, keterpencilan, keturunan sosial atau penyimpangan perilaku san korban bencana dan,
korban tindak kekerasan, Eksploitasi, diskriminasi, korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Apabila yang menyalahgunakan dana tersebut dilakukan oleh korporasi, dijatuhi pidana denda maksimal Rp750 juta,
Oleh sebab itu kami selaku kontrol sosial akan terus mengawasi penyaluran bantuan Pemerintah yang diduga dimanipulasi atau sengaja di preteli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, masyarakat sangat membutuhkan bantuan jangan lagi diintimidasi hanya karena ingin memperkaya diri sendiri, tutup Ashari (Tim Pencari Fakta DPP Lsm Gempa Indonesia)
Mgi/Ridwan Umar