top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2024-2025 Di SMA Negeri 1Kabupaten Gowa Diduga Ada Permainan.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Tahun ajaran 2024-2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa mengalami kejadian yang mengejutkan. Salah satu calon siswa yang bernama Nurfadilah Putri dengan nomor urut 131 yang dinyatakan lulus jalur zonasi tidak diterima mendaftar ulang oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa.


Orang tua dari calon siswa tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena merasa sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah. Mereka telah melakukan seluruh proses pendaftaran dengan benar, termasuk verifikasi data dan berkas, serta telah mengikuti pengumuman hasil yang menyatakan bahwa anak mereka lulus seleksi melalui jalur zonasi dengan nomor urut 131.



Menurut penjelasan pihak sekolah, ada orang tua siswa yang komplain yang mengakibatkan calon siswa dengan nomor urut 131 ditolak mendaftar ulang.


Ditolaknya mendaftar ulang Nurfadilah Putri nomor urut 131 yang lulus jalur zonasi, orang tuanya mendatangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia untuk meminta bantuan , sehingga Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menghubungi kepala sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa melalui telepon selulernya. " Dijawab oleh kepala sekolah diarahkan mendaftar jalur Prestasi di Sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa "Arahan kepsek dipenuhi oleh Siswa dan orang tuanya, namun sekarang anak tersebut lulus di SMA Negeri 10 Makassar yang jarak dari rumah kurang lebih 25 Kilometer.


Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para orang tua yang berharap anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan di sekolah favorit. Banyak yang berharap agar sistem PPDB dapat diperbaiki dan lebih transparan agar kejadian serupa tidak terulang di tahun-tahun berikutnya.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa kasus ini harus dilaporkan ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan kepada yang berwajib karena merugikan anak didik yang lulus jalur zonasi nomor urut 131 karena ditolak mendaftar ulang oleh pihak sekolah SMA Negeri 1 Kabupaten Gowa tutupnya.


MGI / Ridwan.


bottom of page