top of page

Penetapan Sidang Praperadilan Tim Hukum DPP LSM Gempa Indonesia di Pengadilan Negeri Makassar Tak Kunjung Terbit

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Makassar, 4 Maret 2025 – Tim Hukum DPP LSM Gempa Indonesia (Ahmad Ilham.SH.MH ) hingga kini masih menunggu penetapan sidang praperadilan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Gugatan praperadilan ini telah didaftarkan secara online pada 15 Februari 2025. Namun, hingga Selasa, 4 Maret 2025, belum ada penetapan hakim yang akan menangani perkara tersebut.


Ahmad Ilham menjelaskan bahwa, Gugatan praperadilan ini diajukan terkait penangkapan dan penahanan lelaki bernama Sampara oleh Polres Pelabuhan Makassar. Sampara ditangkap dan ditahan sejak 8 Januari 2025 atas laporan utang-piutang dari Antoni Liongianto. Tim hukum DPP LSM Gempa Indonesia menduga adanya pelanggaran prosedur dalam proses hukum tersebut.


Menurut tim hukum, penyidik Polres Pelabuhan Makassar tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap Sampara sebelum penangkapan. Selain itu, saat ditangkap, Sampara tidak menerima surat perintah penangkapan. Hingga saat ini, baik tersangka maupun keluarganya belum pernah menerima surat panggilan, surat penangkapan, maupun surat perpanjangan penahanan.


Kewajiban Pengadilan Menetapkan Sidang Praperadilan


Sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, sidang praperadilan harus segera ditetapkan dan disidangkan dalam jangka waktu tujuh hari setelah permohonan diterima oleh pengadilan. Jika mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya penetapan sidang praperadilan lelaki Sampara sudah dikeluarkan oleh Ketua PN Makassar dalam waktu paling lambat 22 Februari 2025.


Ketua PN yang tidak menetapkan sidang praperadilan dalam waktu yang telah ditentukan dapat dianggap melanggar Pasal 29 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang mewajibkan hakim dan pejabat pengadilan menjalankan tugasnya secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Keterlambatan ini juga dapat dikenakan sanksi administratif maupun pelaporan ke Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).


Dikonfirmasi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi sangat kecewa terhadap perilaku pihak Pengadilan Negeri Makassar mengabaikan kepentingan masyarakat kecil dan mendesak Ketua PN Makassar segera menetapkan hakim yang akan menangani praperadilan lelaki Sampara. Jika dalam waktu dekat belum ada penetapan, Tim hukum Ahmad Ilham.SH.MH dan Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi akan melayangkan surat laporan resmi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar ada tindakan terhadap dugaan kelalaian ini pihak Pengadilan Negeri Makassar.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Negeri Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penetapan sidang praperadilan tersebut tutupnya.


MGI/Ridwan Umar .

 
 
bottom of page