Pengacara Kondang Nasaruddin Pasigai Putusan Angkat Bicara Terkait Majelis Kode Etik MK.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, -Dr.Nasaruddin Pasigai,SH.MH menjelaskan secara detail atas putusan MK terkait Syarat Calon Presiden dan wakil Presiden.
1. Sesuai surat keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial nomor : 047/ KMA / SKB / IV/ 2009 dan nomor : 02 / SKB/ P. KY/ IV/ 2009 tgl 8 April 2009, telah menetapkan secara limitatif prinsip- prinsip dasar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diimplementasikan dalam sepuluh aturan perilaku seperti berikut :
1. Hakim wajib berperilaku adil
2. Jujur
3 Arif dan bijaksana
4. Bersikap mandiri
5. Berintegritas tinggi
6. Bertanggungjawab
7. Menjunjung tinggi harga diri
8. Berdisiplin tinggi
9. Berperilaku rendah hati
10. Bersikap profesional.
2. Dugaan pelanggaran kode etik telah disuarakan oleh publik khususnya para pengamat hukum sehingga mendorong sekolompok advokat progressif untuk mengadukan masalah kepada Majelis Kode etik MK (MK MK). Kemudian Majelis etik telah menjatuhkan sanksi Pemberhentikan Ketua MK dari jabatannya dan mendegradasi posisinya menjadi hakim non palu. Akar masalah bermuara dari putusan MK no. 90/ PUU-XXI/2023 Tentang Penetapan Batas Usia Capres dan Cawapres yang merumuskan sendiri norma hukum baru dengan memperbolehkan Capres dan Cawapres mencalonkan diri sepanjang mereka pernah terpilih melalui pemilu walaupun tidak memenuhi kriteria usia minimun 40 tahun.
3. Putusan majelis etik dapat merahabilitir moral situasional para hakim MK dan sekaligus membawa pesan yang tegas tentang pentingnya para hakim memegang teguh kode etik dan perilaku hakim dalam menjalankan tugas dimanapun berada.
Namun demikian, cacat bawaan dari putusan MK tidak dapat diperbaiki lagi karena berada diluar kompetensi majelis etik. Apalalagi putusan MK mengandung kekuatan hukum mengikat seketika saat vonnis dijatuhkan ( erga omnes).
4. Harus dipahami bahwa moral dan etik memiliki kesamaan yaitu mengatur perilaku manusia agar dapat mengetahui mana yang baik dan tidak baik, mana yang pantas dan tidak pantas, mana yang benar dan tidak benar. Oleh karena itu, fungsi utamanya adalah menjaga manusia agar tetap terikat pada kodratnya sebagai manusia. Dalam konteks itu, etik dan moral menjadi sona demarkasi ( pembeda) antara manusia degan hewan tutupnya.
Mgi/ Ridwan.