Pengangkatan Kepala Inspektorat Gowa oleh Bupati Lama Diduga Kuat Cacat Prosedur Hingga Menjadi Sorotan Publik
- Ridwan Umar
- 11 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Pengangkatan Kepala Inspektorat Gowa oleh Bupati Lama Diduga Kuat Cacat Prosedur.
Gowa — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyoroti tajam keputusan mantan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang melantik Kepala Inspektorat Kabupaten Gowa pada Kamis, 13 Februari 2025 — hanya satu minggu sebelum masa jabatannya berakhir dan sebelum Bupati Gowa terpilih, Hj. Husniah Talenrang, resmi dilantik pada 20 Februari 2025.
Menurut Amiruddin, pengangkatan tersebut terindikasi melanggar aturan, baik secara prosedural maupun substansial. Salah satu pelanggaran yang paling mencolok adalah bahwa pejabat yang diangkat tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Inspektorat karena masih berada pada golongan IV/b dan bukan dari kalangan pamong senior sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Ini jelas-jelas cacat hukum. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah, ditegaskan bahwa jabatan Kepala Inspektorat harus diisi oleh pejabat pimpinan tinggi pratama dengan kualifikasi pamong senior. Mengangkat pejabat yang belum memenuhi syarat itu bentuk penyalahgunaan wewenang," tegas Amiruddin.
Amiruddin juga mengkritisi waktu pengangkatan yang dianggap tidak etis dan sarat kepentingan. “Masa jabatan Bupati Adnan tinggal satu minggu, tapi justru di saat-saat terakhir beliau menggunakan kewenangannya untuk menentukan jabatan strategis yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintahan baru. Ini bentuk pengabaian terhadap etika pemerintahan dan prinsip transisi yang sehat," lanjutnya.
LSM Gempa Indonesia mendesak agar pengangkatan tersebut ditinjau kembali dan dibatalkan demi menjaga integritas birokrasi di Kabupaten Gowa. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran wewenang yang dilakukan oleh Adnan Purichta Ichsan, yang akan diajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, dan aparat penegak hukum.
“Jabatan Kepala Inspektorat bukan posisi main-main, karena menyangkut fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Kalau sejak awal sudah cacat, maka jangan harap fungsi pengawasan bisa berjalan objektif,” tutup Amiruddin.
( MGI/Ridwan U )