Pengelolaan Dana CSR PT Vale di Kecamatan Wasuponda Tidak Transparan.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Luwu Timur – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Vale di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana tersebut telah memicu keresahan di kalangan warga dan pemerhati sosial.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Luwu Timur (Fadel Ansar), angkat bicara "Dana CSR seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan yang berlaku, kita tidak bisa membiarkan dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat digunakan tanpa adanya laporan yang jelas," tegasnya.
Fadel mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Pasal 4 peraturan tersebut menyatakan bahwa perusahaan wajib melaporkan program CSR dan penggunaannya kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada Pasal 74 juga menegaskan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan.
Camat Wasupondo, dalam upayanya untuk mencari kejelasan, telah menyurati pihak-pihak terkait untuk mengadakan rapat khusus membahas pengelolaan dana CSR. Rapat ini diharapkan dapat memberikan penjelasan rinci tentang penggunaan dana tersebut dan memastikan bahwa dana CSR dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kelestarian Lingkungan.
Rapat yang diinisiasi oleh Camat Wasupondo diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem pengelolaan dana CSR di wilayah tersebut.
Dalam tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPD Lsm Gempa Indonesia, External PT. Vale, Kepala Desa Tabarano, Kepala Desa Balambano, Perwakilan Desa Wasuponda, dan Ledu-Ledu, Team Comit, Ketua BUMDESMA dan tokoh-tokoh masyarakat di Aula Kantor Camat Wasupondo pada tanggal 8 Juli 2024
Saat rapat Pengggunaan Anggaran Dana CSR yang di salurkan oleh PT. Vale Salah satunya kepala Desa Tabarano Ibu Rimal menjelaskan secara singkat penggunaan anggaran CSR yang menjadi sisa anggaran dana kawasan yang di kelola di desa nya, sebesar 300 juta, salah satunya di gunakan untuk pembelian mobil pengangkut sampah yang telah di modifikasi menjadi Dump Truck agar mudah pemanfaatan nya sebesar kurang lebih 200 juta dan sisanya di gunakan untuk pembelian peralatan tani.
DPD Lsm Gempa Indonesia Luwu Timur saat rapat mendesak agar segera merevitalisasi BUMDESMA dan Laporan pertanggung Jawaban Pengelolaan Dana Csr PT.Vale harus di Audit.
"Alasan kami meminta untuk merevitalisasi pengurus BUMDESMA adalah karena tidak adanya perkembangan yang signifikan terkait pengelolaannya dan sampai detik ini belum ada hasil yang di dapatkan oleh BUMDESMA" Ungkap fadel.
Fadel Ansar mengaku kecewa terhadap pihak yang mengelola Anggaran CSR PT.VALE karena belum berhasil mengelola dengan baik karena masih banyak kekurangan dan itu berdampak pada masyarakat luas dan utamanya Lingkungan.
Kekecewaan Ketua DPD Lsm Gempa Indonesia Lutim di karenakan anggaran yang begitu banyak di kucurkan oleh PT.Vale tapi sama sekali belum dapat di rasakan secara langsung oleh masyarakat.
Program kawasan tersebut antara di gunakan untuk membuat bangunan pujasera (tempat penjualan kuliner) di Desa Ledu-ledu, Lapangan Sepak Bola, bahkan fasilitas banyak yang hilang dan bangunan pun rusak adapun Bangunan Pengering Padi dan Penggilingan Padi di desa Ledu-ledu dusun urako, Sampai saat ini belum juga dapat di gunakan. Sambung Fadel
Lsm Gempa Indonesia mendesak Pihak-pihak terkait untuk transparan dalam pengelolaan Dana CSR PT.Vale dan akan melaporkan ke aparat Penegak Hukum jika terindikasi melakukan Penyimpangan.
Lebih lanjut Fadel menyayangkan ketidakhadiran Pihak BKAD dalam rapat, karena kami ingin mengetahui Transparansi pengelolaan Dana Csr dan Apa saja yang telah dilakukan, sebelumnya kami menyurati BKAD tapi tidak ada tanggapan sampai saat ini, di duga BKAD sengaja menghindar dan menutup informasi serapat mungkin, tegas fadel
Camat Wasuponda Bapak Alamsyah membenarkan hal tersebut
"Harus diakui bahwa Bumdesma tidak bekerka dengan maksimal dan cenderung tidak melakukan sebagaimana mestinya, dan seharusnya para Kepala Desa melakukan Evaluasi terkait hal ini, Tetapi kalau tidak ada respon berarti para Kepala Desa masih senang-senang saja dengan ini" Ungkap Alamsyah Camat wasuponda.
Mengingat bahwa dana CSR adalah hak milik bersama maka wajib untuk dilakukannya Transparansi penggunaan Anggaran Dana dan jangan sekali-kali mengambil keuntungan didalamnya.
Salah satu tokoh masyarakat Hamza Paturusi dan tokoh Pemuda ( Rahmat ) menyoroti hal ini karena tidak dilibatkan selaku masyarakat dan atau Lembaga Kontrol Sosial dalam proses Perumusan, Perencanaan, Implementasi, dan Evaluasi.
Harapan Ketua DPD Lsm Gempa Indonesia dan para pemangku kepentingan berharap agar PT.Vale dapat memberikan penjelasan yang memadai dan komitmen untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana CSR di masa yang akan datang. Tutup Fadel Ansar..
Mgi/Ridwan U