Penjualan tanah aset Pemda Jeneponto, luas 118,88 Ha diduga jadi lahan korupsi.
WWW.MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jeneponto-
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menduga bahwa penjualan tanah aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ ) untuk pembangunan Bendungan Kareloe diduga dikorupsi.
Tanah Aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA yang dibebaskan oleh PT Arfah Sanusi pada tahun 2002 -2003 dimana PT Arfah Sanusi memenangkan tender pembebasan lahan dan menggunakan uang Pemda Jeneponto sebesar 5 miliar rupiah.
Direktur PT Arfah Sanusi (H.Sanusi ) bersama dengan Bupati Jeneponto Baharuddin Baso Tika dan Asisten 1 H.Haruna Rasyid diproses hukum karena diduga melakukan korupsi terkait pembebasan lahan tersebut dan masing masing dihukum 4 tahun oleh Mahkamah Agung dan dinyatakan dalam putusan Mahkamah Agung bahwa tanah seluas 118,88 HA yang dibebaskan oleh PT Arfah Sanusi menggunakan uang Pemda Jeneponto sebesar 5 miliar adalah menjadi aset Pemda Jeneponto.
Pada tahun 2015 tanah aset Pemda Jeneponto tersebut dibebaskan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ ), berdasarkan hasil temuan tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia, bahwa yang diduga menerima pembayaran ganti rugi tanah aset Pemda Jeneponto luas 118,88 HA dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang adalah "Direktur PT Arfah Sanusi dan diduga melibatkan "Pemerintah Jeneponto, "ATR / BPN Gowa dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang ( BBWSPJ ).
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan ke awak media dini hari Rabu tanggal 28 / 6 / 2023 bahwa, tanah yang dibebaskan oleh Pompengang yang masuk area Bendungan Kareloe luas 118,88 adalah milik Pemda Jeneponto yang dibebaskan oleh Bupati Jeneponto ( Baharuddin Baso Tika ) pada tahun 2002-2003 yang berlokasi di Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu kabupaten gowa dengan menggunakan dana Pemda Jeneponto sebesar 5 ( lima miliar). Tanah tersebut yang berlokasi di dua kecamatan yakni Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu di bebaskan pada tahun 2015 oleh Pompengang , ATR / BPN Kabupaten Gowa selaku pengadaan tanah untuk bendungan Kareloe , dimana tanah 118,88 HA milik Pemda Jeneponto di duga diterima oleh Direktur PT Arfah Sanusi.
Menurut Amiruddin selaku kontrol sosial bahwa terkait kasus ini, KPK berikut Kejagung Republik Indonesia harus memeriksa direktur PT Arfah Sanusi dan Bupati Jeneponto yang sekarang termasuk ATR/ BPN Kabupaten Gowa dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang karena diduga ada korupsi atas ganti rugi tanah milik aset Pemda Jeneponto dengan luas 118,88 HA tutupnya.
( Red MGI )
Zainal Munirang.