Penyaluran BPNT di Gowa ”Disinyalir” jadi ajang bisnis, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berkomentar
MEDIAGEMPAINDONESIA.com, Gowa – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin.SH Kr.Tinggi angkat bicara terkait penyaluran BPNT bulan Januari,Februari dan Maret 2022 adalah menjadi ajang bisnis Agen dan Pendamping disetiap desa dan kelurahan,dimana Ageng setiap desa dan Kelurahan adalah binaan Bank,pendamping adalah binaan dan dibentuk oleh Dinas Sosial Kabupaten Gowa.
Diketahui bahwa Bisnis besar Agen di Desa dan Agen di Kelurahan termasuk Pendamping,ditemukan oleh tim investigasi Lsm Gempa indonesia Bahwa setiap Desa dan Kelurahan memiliki Agen dan setiap Kecamatan memiliki Pendamping,Ageng ini menyiapkan barang tiga item berupa Beras,telur dan buah fier untuk persiapan menarik uang kembali yang di salurkan oleh PT Pos tiap Desa,tiap Kelurahan dan ditempat penyaluran tiap Desa dan Kelurahan hadir Agen dan menyampaikan ke Penerima KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) “kalau tidak membelanjakan uang BPNT nya ditempat Agen Desa dan Kelurahan maka akan dihapus namanya dalam daftar BPNT” dengan ancaman seperti ini adalah tugas pokok dinas Sosial Kabupaten Gowa untuk melakukan pencegahan dan merekomendasikan ke Bank yang menangani BPNT agar Agen itu diberhentikan termasuk pendamping adalah binaan Dinas Sosial agar betul betul diberikan pelatihan dan pemahaman sebagai tugas pendamping penyaluran Bantuan dari Kementerian Sosial.
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media, Agen Penyedia Beras,Buah Pir/ apple dan telur dijual ke Penerima BPNT- KPM sebanyak tiga karung beras isinya petarung tertulis 10 Kg,berarti kalau tidak karung 30 Kg,Telur 3 Rak dan Buah Pir 20 Biji dengan harga Rp 600.000 ( Enam Ratus ribu rupiah) dirinci dan ditaksir Agen mendapat Rp.140.000 ( Seratus Empat Puluh ribu rupiah) setiap KPM ( Keluarga Penerima Manfaat) dengan BPNT secara tunai disalurkan oleh PT Pos muncul Indikasi dan pertanyaan: Siapa yang menjadi Suplayer Beras,Telur dan Buah Pir/ Apple??? Karena beras, telur dan Buah Pir/ Apple tidak sesuai harapan dimana lagi Buah pir dan Apple banyak yang busuk faktor spayer..
PT Pos Indonesia dan Kementerian Dinas Sosial Republik Indonesia mengeluarkan Tekline “BANTUAN PROGRAM SEMBAKO TAHUN 2022, PASTIKAN UANG YANG ANDA TERIMA Rp.600.000,- PERIODE JANUARI,FEBRUARI, MARET 2022,Belanjakan Sembako si Warung Mana Saja.
Dijelaskan oleh Kr.Tinggi bahwa Tekline PT Pos Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia maka semua Peraturan Menteri sebelumnya dikesampingkan dulu,tapi Pihak Dinas kabupaten gowa mengacu dari Kementerian Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin, Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor II /6/SK/HK.02.02/2021.
Sehingga penyampaian kepala dinas sosial Kabupaten Gowa bahwa Bahwa BPNT yang disalurkan oleh PT menabrak keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Dijelaskan lagi oleh Amiruddin bahwa penyaluran BPNT oleh PT Pos yang di Tunjuk oleh Kementerian Sosial sesuai Tekline,Karena PT Pos memberikan langsung kepada penerima Dinas Kabupaten hanya karena berkewajiban mengawas BPNT tersebut apakah tepat sasaran atau tidak seperti Agen mengintervensi rakyat harus belanja di Agen adalah Perbuatan Melawan Hukum sama halnya Pendamping menerima juga bagian keuangan dan Penyuplai Barang berupa Beras,Telur dan Buah Pir/ Apple adalah Perbuatan tindak Pidana Kejahatan.
Kasus ini akan dilaporkan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia secepatnya di Kejaksaan karena BPNT ini menjadi ajang Bisnis oleh oknum yang MEMBODOHI KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) perbuatan ini serentak dan seragam di Kabupaten Gowa pihak Kejaksaan harus menindak lanjuti kasus ini !!! tutupnya.(Red)