PENYIDIK POLRES LUWU TIMUR, ABAIKAN INSTRUKSI KAPOLRI!
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM LUWU TIMUR - Intruksi Kapolri beberapa bulan yang LALU, meminta personel untuk meningkatkan pelayanan publik dalam rangka mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KEPOLISIAN, merupakan PR (pekerjaan rumah) yang harus terus dikerjakan bersama, Sehingga Polri segera bisa reborn mengembalikan kembali kepercayaan publik terhadap instansi kepolisian.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian, langkah lain yang perlu dilakukan jajaran Polri dalam mengembalikan kepercayaan publik adalah dengan turun langsung menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, Merespon cepat kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi guna mendapatkan keadilan.
Sabtu,(13/04/2023) Supriadi warga Luwu Timur Saat di wawancarai Mediagempaindonesia.com Melalui Via Telpon dan Whatshap mengatakan, Awalnya saya dengan istri lagi bermasalah di pengadilan agama, jadi istri saya ini bertemu denganan ibu Asniati sebagai perantara untuk di pertemukan degan Kuasa Hukum Inisial R E dan sepakatlah untuk jadi Kuasa Hukum istri saya (Sahsia) seiring berjalannya masalah kami, RE meminta semua surat-surat berharga sama istri saya seperti BPKB Mobil, BPKB Motor & Sertifikat Rumah dengan alasan untuk di amankan di kantor Pengacara RE, Pungkas Supardi dalam tulisan Whatshap.
Lanjut Supriadi, Setelah semua surat-surat penting ada di tangan RE ( ekx Kuasa Hukum) ternyata RE gadaikan di ACC Kota Pare-pare bekerja sama dengan Asniati, hebatnya lagi waktu pencairan dana di ACC dia menggunakan tangan ke-3 Enrico sebagai atas nama dalam pencairan dana/uang tersebut, sedangkan Enrico itu adalah merupakan putra Asniati sendiri, disamping itu Asniati telah membuatkan kwitansi jual beli palsu dengan harga 130 juta atas nama saya.
Terkait Kejadian ini Supriadi telah melaporkan ke Polres Luwu Timur dengan Nomor.
- Nomor LP/B/64/XII/2021/SPKT/Polres Lutim/Polda Sul-Sel tanggal 06 Desember 2021
-SP2HP Penyidikan Nomor B/34/RES.1.11/2022/Reskrim Tanggal 20 Oktober 2022
Dimana Keduanya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu Timur, Namun Sudah berjalan 1 tahun lebih tidak ada kejelasan dan kepastian Hukum serta Penyidik enggang menahan kedua tersangka, diduga ada pembiaran Tersangka berkeliaran begitu saja atas kejahatan yang diperbuat, Supriadi Berharap Penyidik Polres Luwu Timur segera Menangkap, Menahan dan Mengadili Pelaku, agar ada Efek jera Serta mobilnya segera di kembalikan, Harapnya
Sementara Kapolres Luwu Timur AKBP. Silvester M.M Simamora, S.I.K., M.H. Saat di konfirmasi media ini Mengatakan, Sangat berterimah kasih kepada Media Gempa Indonesia atas aduan kepadanya atas kinerja bawahannya dan akan segera menindak lanjuti atas aduan TERSEBUT, Terimakasih infonya pak, segera di informasikan ke pihak pelapor progressnya, tutupnya
Penulis : Akmal Gempa