Penyidik Polres Pelabuhan Diduga Bertindak Tidak Ubahnya Sebagai Debt Collector untuk Pengusaha Pecah Belah Warga Keturunan !!!
Makassar 28 Januari 2024 ~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi mengungkapkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Polres Pelabuhan Makassar yang dianggap bertindak sebagai debt collector, atas permintaan seorang pengusaha pecah belah.
Dugaan ini muncul dari penanganan kasus hukum lelaki Sampara bin Sahabuddin seorang pedagang barang pecah belah, yang berujung pada penangkapan tanpa prosedur yang sesuai dan diduga melibatkan intimidasi terhadap keluarga terlapor.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Mei 2023, ketika Sampara bekerja sama dengan Antoni Liongianto, seorang pengusaha pecah belah yang beralamat di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Dalam kerja sama ini, Sampara mengambil barang dagangan untuk dijual di wilayah Palu, Sulawesi Tengah ,Mamuju Sulawesi Barat. Namun, pada Desember 2024, pelapor menghentikan Suplai barang karena Sampara masih memiliki tunggakan pembayaran, meski Sampara tetap berupaya melunasi utangnya dengan jalan mengambil barang pecah belah ditempat lain .
Laporan polisi terkait kasus ini dibuat oleh Antoni Liongianto dengan nomor LP.B/303/XI/2024/Sulsel/Res Pelabuhan Makassar pada 12 November 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Sampara dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dengan diterapkan Pasal 372 dan 378 KUH-Pidana
Penangkapan Kontroversial
Pada 8 Januari 2025, Sampara ditangkap bersama istrinya, Ida, dan anaknya, Rizaldi, oleh empat anggota Polres Pelabuhan di Jalan Mangadel, Makassar. Penangkapan ini terjadi saat mereka tengah mengangkut barang pecah belah menggunakan mobil Suzuki Carry. Namun, pihak keluarga Sampara menyatakan bahwa tidak ada surat perintah penangkapan yang diperlihatkan saat itu. Selain itu, hingga kini, surat perintah penangkapan, surat perintah membawa dan surat perintah penahanan tidak pernah diberikan kepada keluarga terlapor.
Selama proses tersebut, mobil Suzuki Carry yang digunakan untuk berdagang ikut disita oleh polisi, sementara truk Mitsubishi Canter milik Sampara diduga diambil oleh Nando, seorang karyawan Antoni Liongianto, atas instruksi penyidik. Anak Sampara, Rizaldi, mengaku memberikan kunci mobil truk kepada Nando karena tekanan dari penyidik.
Dugaan Kriminalisasi dan Intervensi,
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH, menilai bahwa tindakan penyidik Polres Pelabuhan melampaui kewenangan mereka. “Masalah ini sebenarnya masuk dalam ranah perdata, yaitu utang-piutang. Seharusnya pelapor memberikan somasi kepada Sampara, bukan langsung melaporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan intervensi penyidik yang mengarahkan Rizaldi untuk menyerahkan truk Mitsubishi Canter kepada pelapor. “Tindakan ini tidak sesuai prosedur hukum. Penyidik diduga bertindak tidak ubahnya debt collector untuk pelapor, hal ini melanggar kode etik profesi polisi serta hak asasi manusia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Amiruddin mengkritik intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap keluarga Sampara. Menurut keterangan Risaldi dan Ida , penyidik mengancam akan menangkap istri dan anak-anak Sampara dan memenjarakan 10 tahun serta menyita seluruh harta bendanya jika kasus ini dilanjutkan ke kejaksaan.
Tanggapan Kapolres
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pelabuhan Makassar menyatakan akan mengecek kasus ini lebih lanjut. Namun, penyidik yang menangani perkara ini mengklaim bahwa mobil truk yang disita pelapor telah berada di Polres Pelabuhan.
Kesimpulan
Kasus ini mengundang sorotan tajam dari publik karena dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menyerukan agar aparat kepolisian menjalankan tugas sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku, tanpa memihak kepada salah satu pihak. Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang transparan.
Terkait kasus ini DPP Lsm Gempa Indonesia sudah melakukan pelaporan ke Mabes Polri,Kadiv propam mabes polri, Polda ,Biro wasidik dan Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan dan perempuan Ida sudah melakukan pelaporan terkait mobilnya yang diambil oleh pelapor tanpa persetujuan dengan pemilik tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.