Penyidik Tahban Polres Gowa Tinjau Tanah Kebun Yang Diserobot Dua Orang Anggota Polisi.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Penyidik unit tahban Polres Gowa meninjau lokasi tanah kebun milik ahli waris Karaeng Manuju yang diserobot dua orang oknum anggota Polisi kakak beradik yang bertugas di Polsek Sombaopu,Polres Gowa dan satu orang bertugas di Polsek Polongbangkeng Utara Polres Takalar.
Kedatangan penyidik polres Gowa di tempat kejadian perkara ( TKP ) nampak pula Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi termasuk pelapor korban penyerobotan ahli waris Alm.Malaganni Dg.Bila ( Karaeng Manuju) .
Kasus ini di laporkan tanggal 08 Februari 2024 dengan laporan polisi Nomor : LP / B / 123 / II / 2024 / SPKT / POLDA SULAWESI SELATAN dilimpahkan di polres Gowa .
Kedatangan penyidik Polres Gowa di TKP penyerobotan Tanak kebun secara kekerasan oleh kedua orang oknum anggota polisi , penyidik polres Gowa menyerahkan 11 ( sebelas) lembar amplop undangan para ahli waris dari almarhum Mallaganni Dg.Bila Karaeng Mamuju .
"Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media bahwa kedua orang oknum polisi yang diduga melakukan penyerobotan secara kekerasan dengan cara membawa massa adalah perbuatan yang melawan hukum,tidak ubahnya seperti preman yang bernyali pengecut membawa beberapa orang untuk bertindak secara melawan hukum.
Lanjut Karaeng Tinggi, kedua oknum anggota polisi melakukan tindak pidana kejahatan menyerobot tanah kebun dengan membawa beberapa massa dengan cara kekerasan dan mengancam terhadap penggarap melarang menanam jagung , adalah tindakan yang sangat memalukan karena kedua orang tersebut adalah aparat penegak hukum, Kapolres Gowa dan Kapolres Takalar harus menindak tegas anggotanya karena tindakan menyerobot yang dilakukan oleh oknum polisi merusak citra kepolisian Dimata masyarakat seluruh Indonesia tutupnya.
Mgi/ Ridwan.
Teg: Kapolri,Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa .