top of page
Gambar penuliszainal Munirang

Penyisihan Barang Bukti Narkoba Perlu Pengawasan Kontrol Sosial .


Sulsel, 23 Juli 2024 - Dewan Pengurus Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempa Indonesia (DPP Lsm Gempa Indonesia) mengadakan konferensi pers terkait penyisihan barang bukti narkoba yang dilakukan oleh penyidik. Dalam acara ini, Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam proses penyisihan barang bukti narkoba.


Dalam penjelasannya, Karaeng Tinggi menekankan bahwa proses penyisihan barang bukti narkoba harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap), dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).


Sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , barang bukti narkotika yang disita harus segera dimusnahkan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak mendapatkan izin dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Proses pemusnahan harus dilakukan di hadapan tersangka atau kuasa hukumnya, serta disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan dua orang saksi dari masyarakat.


Selain itu, penyisihan barang bukti juga diatur dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia . Perkap ini mengatur bahwa barang bukti yang disita harus dicatat dengan teliti, dirawat, dan disimpan dengan baik hingga waktu penyisihan atau pemusnahan. Proses penyisihan harus dilakukan dengan transparan dan terdokumentasi secara lengkap untuk menghindari penyalahgunaan.


Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 tentang Pemusnahan Barang Bukti Narkotika . SEMA ini menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti harus dilakukan setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Barang bukti yang dimusnahkan harus dibuatkan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi atau kontrol sosial karena semakin hari semakin susa di berantas penyalahgunaan narkoba.


Amiruddin, SH Karaeng Tinggi menyatakan bahwa Lsm Gempa Indonesia akan terus memantau proses penyisihan barang bukti narkoba di lapangan dan mendorong penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami berharap dengan kepatuhan terhadap peraturan ini, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia dapat terjaga dan semakin meningkat," karena akhir akhir ini banyaknya penegak hukum yang terlibat Narkotika, tutupnya.


MGI/Ridwan umar

62 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page