Perbuatan Melawan Hukum Diduga Dilakukan Pengawas Hutan, Papan Peringatan Hutan Lindung Dibuang
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - H. Dadang adalah Pengawas Hutan (Panghut), RK Binaarung dan sekaligus pelaku pembabatan/pengrusakan hutan lindung dan diduga menghilangkan papan pengumuman hutan lindung yang terpasang di perbatasan Desa Berutallasa Desa Baturappe.
Hasil penelusuran LSM Gempa Indonesia bahwa yang pertama masuk menebang merusak dan berkebun di hutan lindung H. Dadang selaku Ketua RK Binaarung, Dusun Binaarung, Desa Berutallasa, Kecamatan Biringbulu.
Melihat tingkah H. Dadang membabat Hutan Lindung dan tidak di sanksi maka Ancu dan dan Lelaki David ikut juga ikut membuka lahan di hutan lindung serta berkebun dan membuat peternakan sapi kurang lebih 4 Hektar.
Hutan lindung diwilayah Desa Berutallasa rusak tidak ada pencegahan dari polisi hutan atau KPH Jeneberang 1 karena pelaku utamanya adalah Pengawas Hutan (Panghut) yakni H. Dadang, membuang Papan Peringatan Hutan Lindung yang terpasang di batas Desa Baturappe - Desa Berutallasa, lalu membuat jalan di hutan lindung menggunakan alat berat (excapator) dengan luas jalan sekitar 4 meter serta jarak sekitar 1 kilometer.
Gakkundu sebagai penyidik harus memproses semua yang terlibat dalam pengrusakan hutan lindung utamanya terduga H. Dadang, Ancu dan David, karena selama ini mereka 3 orang pelaku utamanya pengrusakan dan mengalih fungsikan hutan lindung tidak dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga masyarakat yang lainnya ikut juga melakukan perambahan hutan lindung lalu berkebun, maka sekarang hutan lindung hutan produksi diwilayah Desa Berutallasa sudah beralih fungsi semua.
Lanjut Kr. Tinggi selaku kontrol sosial bahwa untuk menyelamatkan hutan lindung, hutan produksi Pemerintah setempat dan Kabupaten harus mencari solusi untuk rakyat agar tidak berkebun dihutan lindung dan dihutan produksi, dan pelaku pengrusakan hutan lindung utamanya terduga H.Dadang, Ancu dan David agar diproses sesuai hukum yang berlalu.
LSM Gempa Indonesia memasukkan surat ke DPRD Kabupaten Gowa untuk memohon dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kerusakan hutan lindung di Kabupaten Gowa khususnya di Kecamatan Biringbulu dan Tompobulu, tujuannya untuk menyelamatkan hutan.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin, SH Kr. Tinggi bahwa pengawas hutan, polisi hutan, KPH, Gakkundu dan Dinas Kehutanan Cabang Gowa-Takalar harus bertindak terhadap pelaku pengrusakan hutan lindung berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bab XII Ketentuan Pidana pada pasal 40:
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000.00( dua ratus juta rupiah).
Dan berdasarkan pasal 33 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional .
Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi,menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman Nasional,serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional taman hutan raya, dan taman wisata alam.
DPP LSM Gempa Indonesia menunggu Komisi 3 (tiga) DPRD Kabupaten Gowa untuk secepatnya dilakukan Rapat Dengar pendapat (RDP) sesuai disposisi ketua DPRD Gowa tanggal 21 September 2022 dan mengundang Kepala Dinas Kehutanan (Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI) Gowa-Takalar, Camat Biringbulu, Camat Tompobulu, Kapolsek Biringbulu, Kapolsek Tompobulu, Danramil Tompobulu, Kelompok Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang, Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Gowa, Gakkundu, Kepala Desa Berutallasa, Kepala Desa Baturappe, Kepala Desa Batumalonro, Lurah Lauwa dan Lurah Cikoro mengingat demi untuk menjaga kelestarian hutan lindung karena kelestarian hutan lindung adalah tanggungjawab kita semua, Untuk Kepala Dinas Kementerian Kehutanan Provinsi Sulawesi selatan agar dapat memberikan sanksi terhadap KPH Jeneberang atas pembiaran pengrusakan/perambahan hutan lindung, dan untuk Gakkundu atau penegak hukum harus menindak tegas pelaku pengrusakan hutan lindung termasuk petugas hutan lindung yang melakukan pembiaran pengrusakan hutan lindung tutupnya.