Periksa Kebijakan Bupati Gowa Terkait Penunjukan Camat dan Sekcam Sebagai Kepala Desa, 55 Desa Dari 17 Kecamatan !!!!
Gowa 21 November 2024~
Ketua DPP LSM GEMPA Indonesia, Amiruddin SH, desak KPK, Kejaksaan dan pejabat yang berwenang untuk periksa kebijakan Bupati Gowa yang menunjuk camat dan sekretaris camat (Sekcam) sebagai kepala desa di 55 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Gowa.
Amiruddin menjelaskan, penunjukan tersebut diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Desa, serta peraturan dan perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri. "Dari 55 desa tersebut, beberapa camat dan Sekcam bahkan telah menjabat lebih dari dua tahun. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan aturan yang ada, tetapi juga memunculkan dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar Amiruddin.
Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di bawah kepemimpinan para camat dan Sekcam. "Tidak ada pengawasan yang jelas terkait penggunaan dana ini, sehingga membuka peluang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," tambahnya.
Selain itu, Amiruddin mencurigai adanya motif politik di balik kebijakan ini. Ia menduga pengangkatan camat dan Sekcam sebagai kepala desa digunakan untuk menggalang dukungan bagi salah satu calon bupati yang didukung oleh pihak penguasa.
Dalam pemeriksaannya merujuk pada sejumlah pasal dan peraturan, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (2) yang mengatur bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang melarang pengangkatan pejabat struktural untuk menduduki jabatan kepala desa kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dengan ketat.
3. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur ancaman bagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga menyerukan agar Bupati Gowa memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang dianggap menyimpang ini. "Jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, maka harus ada sanksi tegas, termasuk kepada bupati sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh," tutupnya.
REDMGI /BANG ENAL