top of page

Perlakuan Kepsek SMAN 22 Gowa terhadap Guru PPPK Nurul Farhani, S.Pdi, Jadi Sorotan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia

  • Gambar penulis: Ridwan Umar
    Ridwan Umar
  • 3 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Makassar, 10 April 2025 — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan seorang guru agama berstatus PPPK, Nurul Farhani, S.Pdi, dari SMAN 22 Gowa, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Farhani mendatangi kantor DPP LSM Gempa Indonesia guna meminta pendampingan hukum dan perlindungan atas dugaan perlakuan diskriminatif yang ia alami dari pihak kepala sekolah di unit kerjanya.


Menurut pengakuan Nurul Farhani, dirinya merasa diperlakukan tidak adil dan berbeda dibandingkan rekan-rekan guru lainnya. Hal ini berujung pada tekanan psikologis yang membuatnya minder dan mengalami gangguan kesehatan. Ia kemudian menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sejak 7 November 2024.


Surat keterangan dokter yang diterbitkan pada 4 Januari 2025 menyatakan bahwa kondisi Farhani sudah dalam keadaan terkontrol dan dapat kembali melaksanakan tugas. Namun, menurut Farhani, kepala sekolah justru meragukan keabsahan surat tersebut bahkan menuduhnya memalsukan dokumen. Ironisnya, Farhani juga mengungkapkan bahwa kepala sekolah sempat mendatangi dokter yang merawatnya untuk meminta dikeluarkan surat keterangan yang menyatakan dirinya mengalami gangguan jiwa.


Lebih lanjut, Farhani mengaku dimarahi dan ditunjuk-tunjuk oleh kepala sekolah, serta dilarang untuk mengajar dengan alasan ia telah "membicarakan kepsek ke mana-mana." Dalam komunikasi yang dilakukan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia dengan kepala sekolah melalui WhatsApp, kepala sekolah membenarkan bahwa Nurul Farhani dilarang mengajar dan hanya diberi tugas sebagai petugas piket. Alasannya, kepsek khawatir Farhani akan "mencekik leher siswa" jika dibiarkan mengajar, yang menurutnya bisa berdampak pada posisinya sebagai pimpinan.


Amiruddin SH menyayangkan pernyataan dan tindakan kepala sekolah tersebut. Ia menegaskan bahwa seorang pemimpin, dalam hal ini kepala sekolah, seharusnya bersikap sebagai pembimbing, penuntun, dan pelindung bagi bawahannya, bukan justru menebar rasa takut dan memperlakukan guru secara tidak manusiawi.


“Seharusnya kepala sekolah menjadi teladan, bukan sumber tekanan. Perlakuan yang dialami Nurul Farhani sangat disesalkan dan tidak mencerminkan etika kepemimpinan dalam dunia pendidikan,” tegas Amiruddin.


Kecewa dan malu, Farhani juga mengungkap bahwa kepala sekolah bersama beberapa guru bahkan mendatangi dokter untuk menggali informasi tentang penyakit yang dideritanya. Kepala sekolah juga menyampaikan kepada pihak LSM bahwa lebih baik Nurul Farhani tidak mengajar sama sekali namun tetap menerima gaji. Namun di sisi lain, Farhani mengaku pernah dipermalukan dengan ucapan dari kepala sekolah yang menyebut bahwa dirinya menerima “gaji buta” dan “uang haram” karena tidak menjalankan tugas—padahal larangan mengajar berasal dari kepala sekolah sendiri.


Kepsek juga menyampaikan kepada Ketua DPP LSM Gempa Indonesia bahwa Nurul Farhani hanya ingin mengajar demi menerima tunjangan profesi guru (TPG), bahkan mengklaim bahwa kelulusan Farhani dalam seleksi TPG adalah berkat bantuannya.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menegaskan bahwa tindakan kepala sekolah tidak selaras dengan nilai-nilai kepemimpinan dalam dunia pendidikan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perlindungan tenaga pendidik, sebagaimana tertuang dalam regulasi pengangkatan PPPK serta etika jabatan kepala sekolah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


“Kami akan mengawal kasus ini dengan serius. Guru adalah ujung tombak pendidikan, dan jika mereka mendapat perlakuan semacam ini, maka kita sedang mencederai masa depan pendidikan itu sendiri,” tutup Amiruddin.


LSM Gempa Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum dan advokasi kepada Nurul Farhani dan meminta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran etika dan hak tenaga pendidik ini tutupnya.


(MGI/Ridwan U)

 
 
bottom of page