Perubahan Nama Pintu Gerbang Masjid Tua Katangka di Kabupaten Gowa Ditolak Pihak Kerajaan Dan Masyarakat Gowa !!!!
Gowa, Sulsel 25 Desember 2024~
Terjadi keributan di kalangan keluarga besar Kerajaan Gowa terkait perubahan nama pintu gerbang Masjid Tua Katangka, yang dikenal sebagai Masjid Al Hilal. Insiden ini melibatkan Rais Karaeng Tiro, cucu dari Karaeng Gantarang Kacong Dg. Lalang, dan keluarga besar Gallarrang Tombolo. Keributan pecah setelah munculnya klaim bahwa pintu gerbang masjid tersebut diberi nama baru, yaitu "Babul Syahrul, Babul Adnan dan Babul Ichsan."
Keributan ini mencuat saat adanya para pihak,baik pihak kerajaan dan pihak pemerintah didepan Mesjid Al Hilal atau mesjid Tua Katangka pada hari Sabtu 21 Desember 2024 dan saat itu turut dihadiri oleh Kepala Bidang Pariwisata Kabupaten Gowa.
Rais Karaeng Tiro menegaskan penolakan keras atas perubahan nama pintu gerbang masjid bersejarah tersebut. Menurutnya, Masjid Katangka yang dibangun pada masa pemerintahan Sultan Alauddin memiliki sejarah dan filosofi yang mendalam bagi masyarakat Gowa.
"Perubahan nama ini adalah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang cagar budaya. Masjid Katangka merupakan warisan sejarah yang harus dijaga keasliannya, termasuk nama dan struktur bangunannya," ujar Rais Karaeng Tiro.
Ketua Harian Masyarakat Nusantara Sulawesi Selatan juga menyayangkan perubahan ini, mengungkapkan bahwa langkah tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari lembaga masyarakat adat Kerajaan Gowa maupun DPRD Kabupaten Gowa.
"Perubahan nama ini adalah bentuk abuse of power. Pemerintah Kabupaten Gowa seharusnya menghormati prosedur dan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah dari warisan budaya ini," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menegaskan bahwa Masjid Al Hilal Katangka adalah milik rakyat Gowa dan bagian dari peninggalan sejarah yang harus dilestarikan. Ia mengingatkan bahwa cagar budaya memiliki perlindungan hukum yang ketat.
"Pemerintah tidak boleh sewenang-wenang mengklaim atau mengubah nama situs bersejarah sesuai kehendaknya. Peninggalan ini adalah milik rakyat dan bagian dari identitas budaya Gowa," ucap Amiruddin.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang cagar budaya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Situasi ini masih berkembang, dan masyarakat adat Kerajaan Gowa berharap ada mediasi serta keputusan yang menghargai sejarah dan kearifan lokal terkait situs bersejarah Masjid Al Hilal Katangka tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.