PJ. Bupati Jeneponto Belum Dapat Laporan Kadis PMD untuk Pencopotan Kepala Desa Pappaluang.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mendesak Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Jeneponto untuk segera melaporkan permasalahan yang terjadi di Desa Pappaluang kepada Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto. Desakan ini terkait dengan tuntutan pencopotan Kepala Desa Pappaluang yang telah melakukan pelanggaran yang merugikan masyarakat desa menggunakan ijazah palsu dua periode berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2022.
Menurut pernyataan resmi dari Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa, PJ. Bupati Jeneponto mengakui saat dikonfirmasi pihak media , "PJ Bupati Jeneponto belum dapat laporan dari dinas PMD terkait Kepala Desa Pappaluang " , apabila Kadis PMD tidak segera melaporkan masalah ini kepada PJ Bupati Jeneponto, maka DPP Lsm Gempa Indonesia akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan Kadis PMD Jeneponto kepada pihak yang berwenang.
"DPP LSM Gempa Indonesia tidak akan tinggal diam jika Kadis PMD tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika diperlukan," tegas Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial.
Situasi ini menambah berat tekanan bagi Kadis PMD Jeneponto untuk segera bertindak dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Pappaluang , Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto . Masyarakat sekitarnya pun menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam menangani kasus ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan yang diduga melegalkan ijazah palsu kepala desa Pappaluang Muhammad Said alias Rahing alias Rahim bin Bakka tutupnya.
MGI / Ridwan.