PLT Kades Jenetallasa, dan Kadis PMD Gowa, Bersaing Aturan, di RDP Komisi 1 DPRD Gowa
GOWA, - Miris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di pandu seorang anggota DPRD Gowa, bagai cerdas cermat Sekolah Dasar (SD) dimana PLT (Pelaksana Tugas) Kades Jenetallasa, yang juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial dan Kadis PMD Gowa, pasalnya keduanya bersaing mengeluarkan Aturan, tentang undang undang desa (UUD) terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Pada Kamis (18/4/24).
Paling runcing di perdebatkan ke dua bawahan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan yakni, Sekertaris desa (Sekdes) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, Nur Alam Sultan Dg Nyonri.
Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, S.Sos, M.Si, mengatakan, sesuai aturan apabila Sekertaris desa (SEKDES) Jenetallasa, sudah berakhir masa Pensiun sebagai Aparat Negeri Sipil (ASN) tentunya otomatis sudah berakhir masa jabatan sebagai Sekertaris desa ( Sekdes,).
Sehingga mereka sudah tidak punya lagi kewenangan untuk melakukan penandatanganan di Kantor desa.
Oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala desa Jenetallasa rangkap Camat Pallangga Gowa, Sachrial, jangan di perpanjang atau lanjutkan lagi menerbitkan kembali jabatan Sekertaris desa (Sekdes) menerbitkan Surat Keputusan (SK).
Selain itu, Miftahul Jannah, Nur Alam, sebelumnya perangkat desa biasa langsung di naikkan jabatan sebagai Kaur Umum di lingkup pemerintahan desa Jenetallasa.
Selain itu, Bachtiar Rauf Emba sebelumnya itu Perangkat desa biasa lalu di angkat naik jabatan menduduki Kepala dusun Tombolo desa Jenetallasa.
Pengangkatan Kaur dan Kasi serta Kepala dusun sesuai aturan harus di lakukan perekrutan
Juga Pelaksana tugas ( PLT) Kepala desa Jenetallasa, tidak boleh langsung mengeluarkan perangkat desa tanpa alasan jelas.
di angkat naik sebagai jabatan Kaur Umum. tentang Pemberhentian dan Pengangkatan sebagai perangkat desa hingga sampai usia 60 tahun, “papar, Muhammad Basir, di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kamis (18/4/24).
Tempat sama, Plt Kepala desa Jenetallasa juga Camat Pallangga Gowa, Sachrial, jug mempertahankan argumennya membantah pernyataan Kepala Dinas PMD Gowa, Muhammad Basir, mengatakan, kami sudah melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai aturan.
(Baca red) di aturan pasal 118, di mungkinkan Sekertaris desa (Sekdes) di mutasi, bahkan aturan undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan desa otonomi daerah Jabatan Sekdes di tetapkan oleh Perdes bisa 63 tahun, “tandas, Sachrial.
Untuk Perangkat desa Yuslianti, kami sudah buatkam kebali Surat Keputusan (SK) dan di perlihatkan langsung oleh Pimpinan sidang dari Komisi 1 DPRD Gowa, fraksi Demokrat Kamis (18/4/24)
Di RDP bertempat di ruangan rumah rakyat Yuslianti sempat kaget dan mengeluarkan tetesan air mata, di hadapan sejumlah pejabat teras di Gowa, (Tim/BW)
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah selesai, tinggal Forum Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, di bahas akan tetapi bila tidak ada hasil respon, dari Komisi 1 DPRD Gowa, Inspektorat Gowa, Pmd Gowa, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Zubair Usman.
Maka Masyarakat desa Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa, akan menggelar aksi demo susulan, "tandas, Asriani Siang Koordinator Firuma Masyarakat desa (FMD) Jenetallasa Kecamatan Pallangga Gowa.
Hal ini demi memperbaiki pelayanan masyarakat, sebab sesuai hasil koordinasi dengan Kepala Dinas PMD Gowa, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa jauh melenceng aturan.yang di lakukan oleh PLT Kades Jenetallasa yang juga Camat Pallangga Gowa, "tegasnya.
(Ridwan U)