Polres Gowa dan Kejaksaan, "tangkap" pelaku pembunuh H.Rajiwa yang masih berkeliaran di Biringbulu!!
WWW.MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Sulsel, Gowa-
Syarifudin bin Massiri CS buronan Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan dengan kasus pembunuhan H.Rajiwa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung, dengan kasus pemerasan. dan pelaku masih berkeliaran di Desa Pencong Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia terkait buronan Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan adalah pelaku pembunuh H.Rajiwa berkeliaran di Kampung Pencong, desa Pencong, Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, apakah buronan itu punya beking ?? "Tanya" Amiruddin.
Amiruddin mendesak Kapolres Gowa, Polda Sulawesi Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa agar buronan (DPO) yang bernama Syaripuddin bin Massiri Jamsu, alias Syamsul bin Massiri dapat ditangkap demi tegaknya hukum diwilayah hukum Polres Gowa dan diwilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa.
Dijelaskan lagi oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, bahwa Syarifuddin Bin Massiri buronan Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa. Sedangkan lelaki Jamsu bin Massiri adalah buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, berhubung karena pihak Kejaksaan tidak dapat melaksanakan eksekusi penahanan, terhadap terdakwa pelaku pemerasan dengan putusan Mahkamah tahun 2000.
Sehingga pada hari Jumat Tanggal 11 Januari tahun 2002 DPO tersebut melakukan pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa, maka yang menjadi Buronan adalah Syarifuddin Bin Massiri Cs, kecuali Jamsu bin Massiri sudah pernah menyerahkan diri dengan kasus pembunuhan H Rajiwa namun kasus pemerasan 18 bulan dengan putusan Mahkamah Agung belum pernah dijalani.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin kepada awak media dihari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 bahwa keputusan Mahkamah Agung, Syarifuddin Bin Massiri Jamsu bin Massiri terbukti melakukan pemerasan sehingga divonis masing masing 18 bulan penjara. Namun pelaku tidak menjalani hukuman tersebut, jaksa penuntut umum tidak melakukan eksekusi terhadap pelaku pemerasan sehingga melakukan pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa.
Adapun Keputusan Mahkamah Agung Reg .No.1099 K/ Pid/ 2000, dengan vonis masing masing terdakwa Syarifuddin Bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri masing masing 1 tahun 6 bulan.keputusan ini belum dijalani dikarenakan tidak menjalani hukuman keputusan Mahkamah Agung tersebut.Sehingga pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 terpidana melakukan pembunuhan terhadap diri H.Rajiwa ( keluarga korban pemerasan ).
Amiruddin SH.Kr Tinggi selaku kontrol sosial mendesak Kapolres Gowa melakukan penangkapan terhadap buronannya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung melakukan eksekusi penahanan berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung tersebut, sekaligus melakukan penahanan terhadap Syamsuddin Bin Massiri sebagai Pelaku pembunuh H.Rajiwa.
Amiruddin lagi menambahkan bahwa keputusan Mahkamah Agung tidak dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, dan polres Gowa juga tidak menangkap buronan Pembunuh H.Rajiwa maka dapat dinilai penegakan hukum diwilayah hukum Kabupaten Gowa terabaikan oleh karena itu pihak Kapolda, termasuk Kejati Sulawesi Selatan perlu mengambil alih penangkapan tersebut dan mengevaluasi kembali kinerja Kapolres Gowa dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, "tutupnya.
MGI/ Ridwan Umar.