top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Polres Gowa Menahan Kades Julukanaya Dengan Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah.

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA -Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengapresiasi kinerja polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan atas menahannya Kepala Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa dan seorang perempuan yang bernama Saoda binti Sumang dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah.



Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/:543)V/2023/SPKT, tanggal 29 Mei 2023 ,tentang perkara dugaan Tindak Pidana kejahatan " Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat " dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, keduanya masing masing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan dimana kepala desa Julukanaya ikut juga dijadikan tersangka dan keduanya ditahan dirumah tahanan Negara Polres Gowa dini hari Selasa tanggal 12 September 2023.


Penyidik Polres Gowa, Bripka Rustan selaku penyidik menangani laporan ini telah mengambil tindakan tegas melakukan penahanan kedua tersangka pelaku tindak pidana kejahatan diduga melakukan Pemalsuan Dokumen tanah yang melanggar pasal 266 pasa 263 KUHP- pidana.


Dari hasil gelar perkara akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dan menahan di rutan polres Gowa yakni perempuan Saoda Binti Sumang dan Kepala Desa Julukanaya (Musa ) Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.

Kasus pemalsuan dokumen tanah diterapkan rumusan Pasal 266 ayat (1)-ayat (2)dan atau Pasal 263(1)(2)Jo Pasal 55,56 KUHP-pidana, pasal yang sangat tepat diterapkan oleh penyidik polres Gowa.


Perlu diketahui kedua orang tersebut penyidik polres Gowa melakukan penahanan sebagai tersangka terkait membuat dan penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di buat Saoda Binti Sumang bersama kepala desa Julukanaya yang tertanggal 13 September 2022


Secara terpisah hasil komfirmasi kepada Kasat Reskrim polres Gowa membenarkan bahwa kedua orang tersangka dilakukan penahanan dini hari Selasa tanggal 12 September 2023


Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH Karaeng.Tinggi bahwa penyidik Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap ke dua orang tersangka tersebut sebagai bukti dan menjadi contoh seluruh kepala desa tidak ada yang kebal hukum tutupnya.


Mgi/Nurdin Bundu.


bottom of page