Polres Gowa Menindak Lanjuti Laporan Pemilik Ruko Yang Hendak Di Eksekusi Ilegal Oleh Preman
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Penyidik Polres Gowa menindak lanjuti laporan polisi pemilik Ruko yang berlokasi di Jalan Pallantikang Nomor 12 Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Penyidik memeriksa per. S (Pelapor), lel. A dan lel. SDN sebagai saksi pada hari Senin Tanggal 31/10/2022.
Ketiga orang tersebut diperiksa kesaksiannya oleh penyidik Polres Gowa akibat perbuatan sekelompok preman dengan cara melawan hukum hendak melakukan upaya paksa eksekusi ilegal/pengosongan Ruko yang tanpa ada perintah eksekusi dari pengadilan serta membuat terjadinya pengancaman terhadap diri per. S oleh sekelompok preman yang datang.
Adapun terduga pelaku yakni lel. IDR Cs dimana kejadian terjadi sekitar jam 10.00 wita, hari Senin 24/10/2022 untuk mengosongkan Ruko milik per. S, menurut keterangan dari sekelompok preman yang datang pada saat itu, mereka disuruh oleh lelaki AKP berdasarkan surat kuasa.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia sekaligus Komisaris MEDIAGEMPAINDONESIA.COM Amiruddin, SH Kr. Tinggi menjelaskan bahwa Indonesia bukan Negara premanisme, juga bukan Negara yang berdasarkan kekuasaan atau bukan Negara berdasarkan kekuatan finansial, tapi Indonesia adalah Negara hukum, maka tidak ada seorangpun yang kebal hukum di Negeri ini.
Dimana lagi per. S selaku pemilik Ruko memegang sebuah keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 1941 K/Pdt/2015 yang menyatakan bahwa Ruko dengan luas 92 m2 yang beralamat di Jalan Pallantikan No. 12, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa adalah milik per. S selaku ahli waris Almarhum lel. ZSA sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
Akibat dari tindakan sekelompok preman tersebut atas perintah dari lel. AKP dan mengesampingkan putusan Mahkamah Agung tersebut, per. S melaporkan kejadian itu ke Polres Gowa dengan perihal pengancaman Pasal 335 KUHPidana.
"Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap kepada Kapolres Gowa agar dapat segera menangkap sekelompok preman yang sangat meresahkan warga Kabupaten Gowa, karena tindakan sekelompok preman dinilai dapat mencederai penegakan hukum di wilayah hukum Polres Gowa, dan akibat tindakan preman tersebut kini per. S dan anak anaknya dalam keadaan sakit karena trauma" tutupnya.