top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

PPDB: Melanggar Prinsip UUD 1945 ?.


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - 26 Juni 2024 - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini kembali menuai kontroversi. Banyak pihak menilai bahwa sistem PPDB yang diterapkan saat ini tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya terkait prinsip keadilan dan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.


Berbagai keluhan datang dari orang tua murid yang merasa anak-anak mereka dirugikan oleh sistem zonasi. Sistem ini, yang mengutamakan jarak tempat tinggal ke sekolah, dianggap tidak memperhitungkan kualitas pendidikan yang merata di setiap daerah. Akibatnya, siswa yang tinggal di daerah yang jauh dari sekolah favorit merasa kesulitan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Karaeng berpendapat bahwa sistem PPDB saat ini melanggar Pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang layak. "Kebijakan ini seharusnya tidak hanya mempertimbangkan jarak, tetapi juga kualitas sekolah dan pemerataan akses pendidikan bagi semua anak di Indonesia," ujarnya.


Di sisi lain, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berpendapat bahwa sistem zonasi bertujuan untuk menciptakan pemerataan kualitas pendidikan dan mengurangi kesenjangan antar sekolah. Kepala Biro Humas Kemendikbud, Anwar Subroto, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi.


Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak sekolah di daerah tertentu masih memiliki kualitas yang jauh tertinggal dibandingkan sekolah di perkotaan. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa kebijakan ini justru menciptakan ketidakadilan .


Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial menjelaskan kepada awak media bahwa banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem PPDB dan mencari solusi yang lebih adil serta sesuai dengan semangat UUD 1945. Mereka berharap agar setiap anak Indonesia dapat merasakan pendidikan yang berkualitas tanpa harus terhambat oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.


Lsm Gempa Indonesia ini dapat menggambarkan kontroversi yang terjadi dan mengajak semua pihak untuk mempertimbangkan kembali kebijakan PPDB demi pendidikan yang lebih baik bagi generasi mendatang,dan berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia dan Parlemen agar merubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini yang sangat bertentangan dengan semangat Undang undang Dasar 1945 tutupnya.


MGI/Ridwan.

bottom of page