Program PTSL Potensi Sengketa Tanah Meningkat di Dataran Tinggi Kabupaten Gowa , Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Beri Peringatan.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Kabupaten Gowa, khususnya wilayah dataran tinggi seperti Kecamatan Biringbulu, Tompobulu, Bontolempangan, Bungaya, Parigi, Tombolopao, Tinggimoncog, dan Kecamatan Parangloe, tengah menjadi sorotan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Permasalahan yang mencuat adalah banyaknya masyarakat yang menguasai tanah secara ilegal, baik itu melalui kekerasan, tanpa sepengetahuan pemilik sah, maupun dengan memanfaatkan kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Hal ini menjadi ancaman serius terhadap stabilitas kepemilikan lahan di wilayah tersebut. Apalagi, di daerah dataran tinggi, transaksi tanah dengan akta jual beli resmi masih sangat jarang dilakukan. Akibatnya, potensi sengketa tanah di masa mendatang semakin besar, mengingat legalitas kepemilikan tanah menjadi lemah tanpa dokumen sah.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyatakan keprihatinannya atas situasi ini. Ia mengimbau kepada para kepala desa, Lurah , Camat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah melalui program PTSL. "Setiap langkah penerbitan sertifikat harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ada rekayasa atau pemalsuan dokumen administrasi yang akan merugikan masyarakat di kemudian hari," tegasnya.
Amiruddin juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap proses verifikasi data. Ia mengingatkan bahwa terdapat sanksi hukum yang berat bagi oknum kepala desa, camat, maupun pegawai BPN yang terlibat dalam manipulasi data administrasi PTSL. "Kelengkapan administrasi adalah syarat mutlak. Jika ditemukan adanya rekayasa atau data palsu, sanksinya bisa sangat serius sesuai ketentuan hukum," ujarnya.
Program PTSL sejatinya dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun, tanpa pengawasan yang baik dan pelaksanaan yang sesuai aturan, program ini berisiko menimbulkan konflik sosial di wilayah dataran tinggi Kabupaten Gowa.
Amiruddin SH Kareng Tinggi berharap pemerintah daerah dan instansi terkait mengambil langkah proaktif untuk mencegah potensi masalah ini, demi menjaga keadilan dan ketertiban di masyarakat tutupnya.
Red/ Bang Enal.