top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Proyek Pembibitan Persutraan Alam Bili Bili Diduga Dijadikan Kedok Untuk Merampas Tanah Milik Warga


Para ahli waris Sebagai Pemilik tanah yang dipinjamkan ke Proyek Pembibitan Persutraan di Bili bili kecamatan Bontomarannu kabupaten gowa,merasa sangat dirugikan dan menyesal telah meminjamkan Lahan nya ke Proyek Persutraan Alam pada tahun 1976.


Para ahli waris merasa Tanah atau lahan orang tua mereka yang memiliki Surat Hak Milik 1972 telah dirampas oleh Persutraan Alam dengan dalih Proyek Pembibitan Persutraan, Padahal orang tua mereka melalui camat bontomarannu A.Rahman Bella dengan suka rela meminjamkan Lahan untuk membantu Pemerintah Khususnya Dinas Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan.


" Sejak diserah kan atau dipinjamkam tanah pada tahun 1976, ternyata tanah itu tidak dipergunakan sebagai mana mestinya, sehingga selama 45 tahun ditelantarkan begitu saja,dan menjadi hutan belukar sehingga yang nampak bertahan kelihatan hanya bangunan Kantor Persutraan Alam Bili Bili.


" Ungkap Nur Efendi/Dkk sebagai ahli waris.

Pada tahun 1976 Tanah/Lahan kami serahkan atau pinjamkan begitu saja tampa ganti rugi ataw pun sewa,dikarenankan Proyek Pembibitan Persutraan ini yang katanya atas anjuran Gubernur Sulawesi selatan pada waktu itu Ahmad Lamo melalui Bupati Gowa K.S Masud dan memerintah kan Camat Bontomarannu A.Rahman Bella,untuk menyediakan Lahan untuk dipakai sebagai Proyek Pembibitan Persutraan.


" Proyek Pembibitan Persutraan ini yang diDanai Oleh Pemerintah Jepang, Pemerintah pada waktu itu beralasan bahwa realisasinya sudah mendesak sehingga secepatnya Camat Bontomarannu mencarikan dan meminjamkan Tanah Warga untuk dipergunakan seluas 13 Ha, tampa ada dana ganti rugi.dengan alasan Dana untuk ganti Rugi lahan belum tersedia." Papar Nur Efendi/dkk.


Karena untuk Proyek dan demi pembangunan ketika itu, para Pemilik Tanah yang juga memiliki Surat Hak Milik rela menyerahkan atau meminjamkan Lahannya kepada Pemerintah,Namun pada kenyataannya di sia siakan juga.Maka sudah sewajarnya kalau tanah tersebut dikembalikan kepada pemilik aslinya untuk dikelola para ahli waris masing masing dalam menghidupi keluarga mereka.


" Sudah Seharusnya tanah atau lahan yang telah dipinjamkan ke Persutraan Alam Bili bili dikembalikan ke pemiliknya masing masing, Bukan malah dirampas dan diserahkan ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Dengan merubah plan Kantor Balai Persutraan Alam Bili bili.menjadi Kantor Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan

"sambungNya.




Para ahli waris dari lahan yang diambil oleh Persutraan Alam Bili bili,hanya bisa meratap sedih karena tanah mereka tak kunjung dikembalikan, mereka hanya bisa jalan jalan dan berfoto bersama diatas tanah Hak milik Mereka dimana lokasi mereka sudah di pagar keliling oleh Dinas Perhutanan Sosial dan kemitraan Lingkungan.seluas 13 Ha.Dan berharap Pemerintah mengembalikan hak mereka

Nur Efendi dan kawan kawan bertindak sebagai ahli waris pada bulan juli 2021, sudah pernah

bersurat ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan,

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Sulsel, Pemda Gowa, dan ke Kantor Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan

Lingkungan Wilayah Sulawesi dibili bili, namun sampai sekarang tidak ada tanggapan, Ada Apa ???

" Tutup Nur Efendi Rahman.







Ridwan U.

54 tampilan
bottom of page