top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Proyek Pengadaan Benih Tebu Tahun 2021 di Gowa, Takalar, Bone Diduga Fiktif

MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi desak Kejaksaan Sulawesi Selatan Periksa Kepala Dinas Perkebunan/ Peternakan Kabupaten Gowa, Takalar dan Kabupaten Bone terkait proyek pengadaan benih tebu anggaran tahun 2021.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya terkait proyek pengadaan penanaman benih tubu di tiga Kabupaten yaitu Kabupaten Takalar, Gowa dan Bone anggaran tahun 2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 7.500.000.000.00; ( Tuju miliar lima ratus juta rupiah), dimana dinas perkebunan/peternakan kabupaten Gowa, Takalar dan Bone diduga ada persekongkolan (konspirasi)dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) karena yang menangkan tender Proyek pengadaan benih tebu adalah CV dari Kabupaten Blitar, sementara proyek tersebut di peruntukan di Kabupaten Gowa, Takalar dan Bone.


Dijelaskan lagi oleh Karaeng Tinggi bahwa, Proyek pengadaan benih Tebu dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya Tahun anggaran 2021,untuk Kabupaten Bone mendapat Proyek kebun persiapan penanaman Tebu seluas 150 hektar Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp.2.250.000.000,00 ( Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), Kabupaten Gowa mendapat Proyek dengan Nilai Pagu besarannya sama di Kabupaten Bone dan luas 150 hektar dan kedua proyek tersebut di tender dan dimenangkan oleh perusahaan CV.Lang Buana,alamat Perusahaan CV Lang Buana Desa Gaprang,Dusun Gaprang II Rt.03 RW.01 Kecamatan Tanigoro Kabupaten Blitar yang ditanda tangani Pokja Pemilihan Barang dan Jasa (BBPPTP) Surabaya Jombang,23 Agustus 2021.


Untuk Kabupaten Takalar mendapat Proyek penanaman Tebu dengan nilai Pagu sebesar Rp.3.000.000.000.00 ( tiga milyar Rupiah) dengan luas lahan kebun persiapan penanaman Tebu 200 Hektar dengan perubahan pemenang tender CV.Aulia Indoraya,alamat Perusahaan jalan Toa Daeng III Lr. Anggrek No.11 Makassar.


Atas dugaan proyek fiktif di 3 ( tiga) Kabupaten ini Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan harus memeriksa Kepala Dinas Perkebunan/Peternakan Kabupaten Gowa , Bone dan Takalar untuk menyelamatkan Uang Negara dan memberantas Korupsi yang sangat meresahkan tutupnya


Mgi/ Ridwan U.



bottom of page