PTSL .( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ATR/BPN Gowa Jangan Tambah Masalah.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia angkat bicara terkait adanya Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa akan menuai kasus perdata kedepan khususnya di Desa Berutallasa dimana tanah tanah dikuasai oleh masyarakat sementara yang terdaftar dalam buku C 1 adalah orang lain .
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia kepada awak media dini hari Kamis 23 Maret 2023 saat ditemui dikantornya bahwa ada 70 persen penggarap tanah bukan pemiliknya, yang terdaftar dalam rincik adalah orang lain,namun penggarap menguasai tanpa seisin dengan pemilik,atau membeli tapi tidak ada akta jual belinya dan banyak tanah yang masuk hutan produksi yang digarap oleh petani.
Lanjut Amiruddin,seperti di Desa Berutallasa paling banyak tanah yang digarap oleh masyarakat tanpa seisin dengan pemilik rincik,kenapa demikian karena didesa Berutallasa pada tahun 1990 marak perampas/penyorobot tanah dokumen tanah berupa rincik diabaikan oleh pemerintah setempat saat itu.
Olehnya itu Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ATR/BPN Kabupaten Gowa harus betul betul teliti dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik, jangan sampai tanah kawasan hutan produksi,atau tanah milik orang lain berdasarkan Rincik hanya saja mereka kuasai secara melawan hukum tuturnya.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia meminta kepada ATR /BPN Kabupaten Gowa agar hati hati dalam menerbitkan sertifikat hak milik dengan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ,jangan selalu menganggap bahwa apabila terjadi kesalahan penerbitan sertifikat ajukan gugatan pembatalan Sertifikat di PTUN,hal itu bukan mengurangi masalah tapi menambah masalah.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia bahwa yang paling banyak dikuasai dan digarap oleh yang tidak berhak adalah tanah milik atas nama Hj.Karannuang Kohir Nomor 154 C1 dan tanah milik atas nama H.Paletteri Nomor Kohir 299 C1 dengan cara merampas termasuk tanah milik H.Mansyur Dg.Naro dan masih banyak tanah milik orang lain yang dikuasai orang yang tidak berhak sama sekali semuanya berlokasi di Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu Gowa tutupnya. .
Mgi/Ridwan Umar.