Pupuk Bersubsidi di Duga di Jual di Atas HET ole UD Harapan Jaya di Kabupaten Jeneponto.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, JENEPONTO -Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi Desak Dinas Perdagangan Kabupaten Jeneponto membekukan SIUP UD Harapan Jaya yang berdomisili di Desa Bonto Nompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , karena diduga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi ( HET ).
Desakan Lsm Gempa Indonesia kepada pihak Dinas Perdagangan dan dinas Pertanian tanaman pangan Kabupaten Jeneponto harus dapat proaktif membantu pihak petani dalam pengawasan penjualan pupuk bersubsidi terhadap pengecer yang di duga nakal.
Desakan Amiruddin untuk membekukan SIUP UD Harapan Jaya Pengecer Pupuk bersubsidi di Desa Bonto Nompo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto karena bertentangan dengan peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan harga eceran tertinggi dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/ M-DAG/PER/4/2013 Tentang dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dimana peraturan yang diduga dilanggar oleh pihak UD Harapan Jaya selaku pengecer pupuk bersubsidi di Desa Bonto Nompo, Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto melanggar Pasal.28 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 tahun 2013 mengatur dan memberi kewenangan dinas perdagangan untuk menindak tegas Distributor Pupuk dan pengencer pupuk bersubsidi yang diduga nakal dan pada pasal 29 mengatur tentang pengecer Pupuk bersubsidi yang diduga nakal harus ditindak tegas oleh dinas perdagangan Kabupaten.
Amiruddin menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya dini hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023 bahwa Perdagangan dan dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto harus aktif dalam membantu melaporkan pengecer pupuk nakal seperti UD Harapan Jaya yang dapat menjual pupuk bersubsidi sebesar Rp 135 .000.00; ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) per sak ke pihak yang berwajib .
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin bahwa terkait pengecer pupuk bersubsidi yang nakal akan dilaporkan secepatnya karena sangat meresahkan petani menurut hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia tutupnya.
Mgi/Ridwan Umar.