Putusan MA Menganulir Hukuman Mati Ferdi Sambo! Simak Komentar Pihak Yosua
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Jakarta - Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan menggantinya dengan hukuman penjara seumur hidup.
"Keputusan ini tidak adil dan mengecewakan keluarga, serta tidak mewakili pandangan masyarakat," kata Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.
Kamarudin juga menyatakan bahwa pihaknya sudah menduga bahwa Mahkamah Agung akan mengurangi hukuman Ferdy Sambo karena adanya intervensi politik.
"Kami sebenarnya telah mengetahui bahwa putusan akan seperti ini melalui apa yang disebut sebagai intervensi politik dari kelompok bawah tanah dan sebagainya. Namun, kami sangat kecewa karena ternyata hakim di tingkat Mahkamah Agung masih bisa dipengaruhi seperti itu," kata Kamarudin seperti yang dikutip dari Antara.
Kamarudin juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Terutama Putri Chandrawati yang dianggap sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian melaporkannya kepada suaminya, dan melibatkan dua ajudannya dalam penembakan Brigadir Yosua.
"Tanggapan yang sama berlaku, namun tidak bisa disangkal bahwa Putri adalah biang keladi dari permasalahan ini," tegasnya.
"Jadi apa yang dilakukan oleh Putri Chandrawati jauh lebih jahat daripada yang lainnya, tetapi hukumannya sangat diringankan menjadi 50 persen," tambah Kamarudin.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo, yang awalnya dijatuhi hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
"Itu sudah pasti. Hakim dijamin memiliki independensi dan kebebasan dalam mengambil keputusan, sehingga tidak mungkin ada intervensi dalam keputusan mereka," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023.
Sobandi juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berkekuatan hukum tetap.
"Putusan tersebut sudah final, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Sobandi seperti yang dikutip dari Antara.
Meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Sobandi menyebut bahwa Ferdy Sambo masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali atau PK.
"Seperti biasanya, upaya hukum dapat diajukan hingga kasasi, namun dalam situasi luar biasa seperti ini, peninjauan kembali masih memungkinkan dengan syarat yang ditentukan oleh undang-undang," kata dia.
Editor: (RED)