top of page
Gambar penuliszainal Munirang

RDP terkait penertiban IUP, dan area Tambang konsesi eks. Vale di ruang Aspirasi DPRD Kab. Lutim


Sulsel, Lutim ~ Rapat ini diselenggarakan di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, 3 Agustus 2023.


Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh H.SIDDIK BM, yang juga merupakan wakil ketua DPRD 1 Luwu Timur dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.


Sejumlah pihak terkait hadir dalam kegiatan ini, termasuk pihak dari polres lutim dan polsek malili serta beberapa perwakilan dari Aliansi Pemuda Masyarakat Malili (APMM).


Dalam rapat tersebut, siddik menyatakan komitmen untuk mencarikan solusi penyelesaian beberapa iup yang ada dan melakukan penelusuran terkait izin usaha produksi (IUP) yang di keluarkan oleh kementrian ESDM yang menurut salah satu perwakilan APMM beberapa IUP yang keluar itu adalah IUP Siluman yang di keluarkan oleh kementrian ESDM tidak sesuai prosedur yang ada.


"Menurut sakkir salah satu perwakilan dari APMM ,Polemik munculnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam atau batubara di Kabupaten Luwu Timur kian semarak dan berdampak sistemik ke masyarakat lokal. Hal ini di buktikan dengan maraknya tambang yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur.


Pihak Pemerintah kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur, beserta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut tuntas IUP PT. Paramos yang diduga kuat sarat dengan permainan yang melibatkan kementrian ESDM,

perlu kita ketahui bersama bahwa wilayah IUP PT. Paramos itu masuk wilayah pemukiman warga yakni Desa Tokalimbo, Desa Ranteangin dan Desa Bantilang,tuturnya.


Salman Al farizy juga

mengungkapkan beberapa pernyataan yang harus segera di kerjakan oleh DPRD Luwu Timur yaitu :

1.Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memanggil semua pihak terkait guna membahas pengelolaan 3 blok bekas PT.Vale yang berada di Kecamatan Malili blok buluballang seluas 1.665 Ha dan blok pongekeru seluas 4.252 Ha serta blok Lingke seluas 943 Ha berada di Kecamatan Wasuponda.


2. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk menolak Perseroda Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan BUMN untuk mengelola di 3 blok tersebut dan yang berhak mengelola adalah BUMD (Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Luwu Timur).


3. Mendesak DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk mengeluarkan rekomendasi agar di tindak lanjuti ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM agar menertibkan para pemegang IUP siluman untuk melakukan aktivitas di Kabupaten Luwu Timur.


4. Memanfaatkan serapan tenaga kerja masyarakat lokal (putra/putri daerah) Kabupaten Luwu Timur untuk di pekerjakan melalui BUMD terhadap perealisasian pengelolaan 3 blok bekas PT.Vale.


5. Mendesak Pemerintah kabupaten Luwu Timur untuk penyerapan tenaga kerja lokal pada setiap perusahaan tambang yang beroperasi di Luwu Timur.


6. Mendesak pihak Pemerintah kabupaten Luwu Timur dan DPRD Luwu Timur untuk menolak perusahaan tambang dan investasi yang hanya mengeruk hasil bumi Luwu Timur tanpa memperhatikan lingkungan dan menyengsarakan masyarakat Luwu Timur seperti yang sudah terjadi di berbagai daerah yang kaya sumber alam di Indonesia.


Semoga dengan RDP ini DPRD Luwu Timur mampu menjawab kegelisahan warga luwu timur, tutupnya.


(Mgi/Ridwan Umar)

18 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page