Rektor, Dekan UNM di Duga Lakukan Pungli Terhadap CPNS, Bagaimana Mengelola Keuangan di UNM .
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR -Rektor dan Dekan Universitas Negeri Makassar ( UNM ) melakukan pungli memalukan dan menurunkan kepercayaan publik, siapa lagi yang bisa dipercaya kata ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi dan bagaimana pengelolaan keuangan anggaran program studi di UNM siapa yang bisa dipercaya, CPNS saja diduga membayar Rp 55 juta kepada Dekan dan Rektor berdasarkan perbincangan dalam rekaman.
Untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Universitas Negeri Makassar ( UNM ) penyidik Polda Sulawesi Selatan harus menjadikan pelaku tindak pidana kejahatan ( pungli ) Rektor dan Dekan yang disebut dalam rekaman percakapan harus dijadikan tersangka karena sangat jelas ada korban pungli CPNS dan ada Calo pengurus CPNS di UNM , apabila penyidik Polda Sulawesi Selatan belum menetapkan Rektor dan Dekan sebagai tersangka maka, masih menjadi bola liar dan masih menjadi perbincangan tentang pungli yang terjadi di UNM dan apabila berlarut larut maka, kecurigaan publik kembali ke aparat penegak hukum karena dianggap tidak serius memberantas korupsi .
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menanggapi Isi rekaman dugaan pungli CPNS UNM dimana lagi ada tanda terima kasih Rp 55 Juta, di sebut Rektor-Dekan,kasus ini sangat jelas .
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menyita dua rekaman yang diduga terkait dengan kasus pungli penerimaan CPNS di Universitas Negeri Makassar (UNM). Dua bukti rekaman suara yang disita masing-masing berdurasi 11 menit dan 6 menit adalah dua alat bukti permulaan yang cukup dan dua orang berbicara dalam rekaman yang berdurasi 11 menit dan berdurasi 6 menit sudah 2 orang saksi dalam kasus , maka tidak ada alasan kasus ini untuk tidak di tingkat dari penyelidikan ke penyidikan dan tidak ada alasan Rektor dan dekat tidak dijadikan tersangka.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media bahwa dalam rekaman tersebut terungkap ada tanda terima kasih sebesar Rp 55 juta yang disetorkan CPNS kepada seseorang yang bersangkutan di sebut sebagai perantara, CPNS dan perantara adalah saksi , rekaman yang berdurasi 11 menit dan berdurasi 6 menit ditambah alat bukti berupa tanda terima Rp. 55 juta adalah alat bukti yang kuat, artinya kasus pungli ini yang melilit di pusaran Universitas Negeri Makassar ( UNM ) sudah terang benderang dan penyidik seharusnya sudah menetapkan minimal 2 orang tersangka yang mana adalah dekan dan Rektor UNM karena diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Lanjut Karaeng Tinggi, seorang Rektor dan Dekan disebut melakukan pungutan liar terhadap CPNS bagaimana dengan Dekan - Dekan lain dan bagaimana pengelolaan keuangan di Universitas Negeri Makassar yang semuanya di pertanggung jawabkan oleh Rektor, perlu penyidik untuk mengembangkan penyidikan dimulai dari kasus pungli yang diduga melibatkan Rektor dan Dekan.
Ditambahkan lagi oleh Amiruddin SH Kareng Tinggi bahwa demi nama baik Universitas Negeri Makassar (UNM ) dan demi menegakkan hukum dan pemberantasan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) kasus ini harus tuntas tutupnya.
Mgi / Ridwan.