top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Resmi Melaporkan Kepala Sekolah Man 2 Kota Makassar dan Komite Madrasah ke Kejati Sulsel!


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM MAKASSAR - Lsm Gempa Indonesia resmi melaporkan kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Makassar dan Komite Madrasah ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait adanya pengutan liar dengan istilah sumbangan komite pada saat penerimaan siswa sebesar Rp 3.000.000 ( Tiga juta rupiah).


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan lagi saat ditemui oleh awak media hari Kamis tanggal 6/4/2023 bahwa diduga telah terjadi pungutan tidak berdasarkan hukum,dimana komite sekolah tarik pungutan berkedok sumbangan iuran komite pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 ( Man Model) Kota Makassar dimana pembayaran uang komite sebesar Rp 3.000.000-pertahun

setiap siswa.


Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia ditemukan lagi Kartu Sumbangan Pendidikan Berkualitas Komite Man 2 Kota Makassar tahun anggaran 2021/2022 dengan catatan pembayaran Rp.3.000,000 (tiga juta pertahun) persiswa.

Hal tersebut tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan kepala sekolah Madrasah dan Komite Madrasah untuk melakukan pungutan dalam bentuk iuran kepada siswa. sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada pasal 25 ayat (2) huruf h Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Madrasah secara tegas melarang pungutan dalam bentuk apapun,baik itu berupa iuran komite ,Sumbangan,atau pungutan lainnya yang dipungut dari siswa atau wali murid.


Dijelaskan lagi oleh Amiruddin, bahwa Kepala Madrasah dan Komite Madrasah bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Madrasah,termasuk dana bos yang diterima dari pemerintah,Oleh karena itu kata ketua DPP Lsm Gempa Indonesia yang dikenal vokal, mereka seharusnya tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa atau wali murid untuk membiayai kegiatan proses belajar mengajar disekolah Madrasah.


Ditambahkan lagi bahwa diketahui Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Makassar menampung siswa siswi sebanyak 1.483 orang dengan iuran komite sebesar Rp. 3.000.000 pertahun setiap siswa dan dana bos untuk setiap siswa yang disiapkan oleh Negara sebesar Rp 1.500.000,00- setiap siswa pertahun, artinya kalau kepala Madrasah dan Komite Madrasah melakukan pungutan tanpa dasar maka bisa dikategorikan perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dapat memperkaya diri melanggar Undang undang Nomor.31 tahun 1999 jo,Undang undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Lanjut,bahwa kasus ini akan dikawal sampai tuntas oleh Lsm Gempa Indonesia demi bangsa dan demi generasi penerus kita, pungutan seperti ini sudah lama terjadi pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Makassar .


Lsm Gempa Indonesia menilai bahwa , menuntut pendidikan agama disekolah Madrasah Aliyah terlalu mahal maka tidak heran kalau potensi anak anak nakal bukan berkurang tetapi semakin bertambah karena pendidikan Agama di Kota Makassar di nilai mahal,maka anak anak yang masuk sekolah di Man 2 Kota Makassar adalah anak anak yang orang tuanya mampu, Madrasah Aliyah Negeri itu bukan sekolah milik orang kaya tetapi sekolah Man 2 Kota Makassar sekolah untuk semua orang baik simiskin dan sikaya.


Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023/2024 harus dikawal jangan sampai ada lagi pungutan pungutan yang dibebankan kepada siswa atau wali siswa terulang lagi tutupnya.





Mgi /Ridwan Umar


bottom of page