Ridwan dan Yusdi Daeng Joa Datangi Kantor DPP Lsm Gempa Indonesia Mengaku Korban Penipuan, "Pelaku Diduga Oknum Polisi Yang Bertugas di Polda SulSel" !!!!
- Zainal Munirang
- 12 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Gowa , Selasa 15 April 2025 – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menerima kedatangan dua warga, Ridwan dan Yusdi Daeng Joa di Kantor DPP LSM Gempa Indonesia.
Keduanya datang untuk meminta pendampingan hukum atas kasus yang menimpa mereka, yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polda Sulawesi Selatan berinisial AM.
Peristiwa ini berawal pada 19 Januari 2024, saat AM yang mengaku bertugas di satuan Intel Polda Sulsel menitipkan satu unit mobil minibus jenis Toyota Raize dengan nomor polisi DW 1467 EC di rumah Ridwan/Yusdi Daeng Joa yang beralamat di Kampung Barua, Dusun Barua, Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Tak berselang lama, pada 21 Januari 2024, AM kembali mendatangi kediaman Ridwan dan Yusdi Daeng Joa untuk meminta uang sebesar Rp25 juta dengan alasan kebutuhan mendesak. AM menggadaikan mobil yang sebelumnya ia titipkan sebagai jaminan atas permintaannya tersebut.
Namun pada sekitar bulan Ramadan 2024, mobil tersebut secara tiba-tiba diambil oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan saat berada di wilayah Karebosi. Belakangan diketahui bahwa kendaraan yang digadaikan oleh AM ternyata adalah mobil rental.
Akibat insiden tersebut, Ridwan yang merupakan menantu dari Yusdi Daeng Joa sempat mendapatkan tekanan dan intimidasi dari pihak pemilik mobil, yang mengancam akan melaporkannya ke pihak kepolisian dengan tuduhan sebagai penadah kendaraan bermotor.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada Ridwan dan Yusdi Daeng Joa. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Jika benar ada unsur penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik profesi oleh oknum aparat, maka hal ini harus ditindaklanjuti secara hukum. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai institusi kepolisian,” tegas Amiruddin.
LSM Gempa Indonesia akan segera menyusun laporan resmi dan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyurati pihak-pihak terkait di institusi kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia mengkonfirmasi AM lewat WhatsApp, dijawab " Waalaikum salam Iya Pak Maaf saya lagi opname sudah hampir 2 Minggu lebih Jantung saya pak .
Insyaallah sudah baikan baru kita mediasi secara kekeluargaan pak 🙏
Saya sudah komunikasi sama bersangkutan pak, ini hasil konfirmasi dari oknum polisi, tutup Karaeng Tinggi.
MGI/ Bang Enal