top of page

Salah Satu Notaris Ternama di Kabupaten Gowa Rugikan Karyawan dengan Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Gambar penulis: Ridwan UmarRidwan Umar

Salah Satu Notaris Ternama di Kabupaten Gowa Rugikan Karyawan dengan Tidak Mendaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan



MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.


Gowa Sulsel – Seorang notaris ternama di Kabupaten Gowa Notaris Audrey Kotandengan yang beralamat di jalan Sultan Hasanauddin nomor 100 kelurahan pandang pandang Depan Kodim Gowa menjadi sorotan setelah diduga merugikan karyawannya dengan tidak mendaftarkan mereka dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Praktik ini menyalahi aturan ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap perusahaan atau badan usaha untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya.


BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi yang dimiliki oleh pekerja di Indonesia dengan berbagai manfaat, melingkupi biaya sakit dan kecelakaan. Dengan manfaat tersebut, perusahaan di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Secara hukum, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Undang-Undang tersebut, pemberi kerja atau perusahaan wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Sejumlah karyawan yang bekerja di kantor notaris tersebut mengaku tidak mendapatkan perlindungan kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan sejak mereka mulai bekerja. Salah satu mantan karyawan, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya harus menanggung sendiri biaya pengobatan saat sakit karena tidak memiliki BPJS Kesehatan dari perusahaan.


Daftar nama karyawan yang tidak di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan..


1. mayasari putri (masih kerja di kantor)

2. Fitra nur izzah (sudah resign)

3. Sartika puspitasari (sudah resign)

4. Aldi (sudah resign)

5. Andini rahmadani (masih kerja di kantor)

6. Wildan (masih kerja di kantor)

7.Resky Rani ( sdh resign)


"Kami bekerja bertahun-tahun, tapi tidak pernah didaftarkan di BPJS. Padahal, sebagai karyawan, kami berhak mendapatkan jaminan itu," ujar salah satu karyawan.


Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi Kabupaten Gowa, sebagai lembaga Sosial Control menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh notaris tersebut. Menurutnya, praktik semacam ini tidak hanya merugikan karyawan secara finansial, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.


Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.dan kami dari pihak LSM Gempa Indonesia akan melaporkan kasus ini Kepihak Kemenkuham yang menangani kantor Notaris.


Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T." tegas Ketua LSM Gempa.


Para pekerja yang merasa dirugikan pun berharap agar pemerintah dan instansi terkait segera menindaklanjuti masalah ini, sehingga tidak ada lagi perusahaan atau individu yang mengabaikan hak-hak pekerja di Kabupaten Gowa.


Setelah di konfirmasi terkait berita ini ke pihak Notaris hanya menjawab dengan :


"Apakah dia crta sdh di bawa ke luar negeri jalan2? 😊".balas ibu Notaris.


Salah satu ketua Serikat Pekerja di Gowa saat di hubungi Media ini menyampaikan bahwa kasus ini segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Dan kantor BPJS. Tutupnya.


(Mgi/Ridwan Umar)

 
 
bottom of page