Sarniati Didampingi LSM Gempa Indonesia Melaporkan Upaya Eksekusi Ilegal di Polres Gowa
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Polemik antara perempuan Sarniati (ahli waris Alm. Zain Saleh Alwi) dan lelaki AKP akhirnya pecah pada pukul 09.30-11.00 hari Senin, 24 Oktober 2022. Bertempat pada ruko kediaman Sarniati di Jl. Palantikang No. 12, dimana ruko tersebut di klaim lelaki AKP bahwa ruko yang di diami perempuan Sarniati dan anak-anaknya adalah miliknya.
Keadaan memanas saat kedua belah pihak saling melemparkan pembenaran terkait ruko tersebut, hingga dugaan terjadinya ancaman dengan kekerasan terjadi pada saat itu terhadap diri perempuan Sarniati, yang mana diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang memaksa masuk kedalam ruko perempuan Sarniati untuk mengosongkan atau mengeluarkan barang milik Sarniati menggunakan arogansi mereka, dengan datang berbondong-bondong serta dengan cara melawan hukum.
Menurut keterangan perempuan Sarniati, mereka yang datang lebih dari 10 orang itu mengaku diutus oleh lelaki AKP berdasarkan Surat Kuasa guna mengosongkan ruko kediaman milik perempuan Sarniati, dan menyatakan bahwa dasar mereka adalah Sertifikat Hak Milik yang terbit di tahun 2020 atas nama lelaki AKP dan meminta pengosongan atas ruko milik Sarniati tersebut.
Perempuan Sarniati menjawab bahwa ruko kediamannya itu sudah memiliki keputusan hukum yang incrach, didasari dengan keputusan Mahkamah Agung No. 1941 K/Pdt.g/2015 yang sejak tahun 2015 lalu menyatakan ruko kediaman saya dan anak-anak adalah milik Almarhum suami saya.
Sekertaris DPP LSM Gempa Indonesia sekaligus Pimpinan Redaksi MEDIAGEMPAINDONESIA.COM atas nama Sahardi berkomentar terkait polemik ini, bagaimana bisa Sertifikat Hak Milik atas nama lelaki AKP terbit, padahal perempuan Sarniati telah melayangkan sanggahan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa atas permohonan penertiban SHM yang diajukan lelaki AKP pada saat itu, dimana ruko kediaman perempuan Sarniati juga masuk didalam permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diajukan oleh lelaki AKP tersebut.
Adapun dalam tahap pengukuran atau tahapan-tahapan penerbitan SHM yang diajukan lelaki AKP itu kami menilai adanya dugaan pelanggaran atau malprosedur, seperti tidak disampaikannya perempuan Sarniati atas upaya penerbitan SHM tersebut, juga tidak bertanda-tangannya Sarniati di dalam proses pengukuran.
Seolah-olah pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa tutup mata terkait hak-hak yang dimiliki Sarniati beserta anak-anaknya berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 1941 K/Pdt.g/2015. Kami menilai tindakan tersebut mempecundangi putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yakni Mahkamah Agung.
Tindakan Abd. Kadir Patwa serta pihak Kantor Pertanahan Gowa dengan menerbitkan SHM atas nama lelaki AKP tersebut, memberikan contoh yang tidak patut kepada masyarakat, membuat seakan-akan putusan Mahkamah Agung tidak perlu dianggap dan tidak ada gunanya.
Kami mempertanyakan hal itu, pertimbangan hukum apa yang digunakan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa dalam menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama lelaki AKP?
Padahal di dalam amar putusan Mahkamah Agung No. 1941 K/Pdt.g/2015 menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan yang berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar; (Alm. ZAIN Saleh Alwi)
Mengabulkan perlawanan Pelawan secara keseluruhan;
Menyatakan menurut hukun bahwa Pelawan adalah pemilik ruko yang dijaminkan atau diagunkan oleh Terlawan I (DPO. Suedy Tahir) kepada Terlawan II (PT. BANK MEGA. Tbk) yang terletak di Jl. Palantikang No. 12 dst;
Menyatakan Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan No. 2152/2011 serta pemberian Sertifikat Hak Tanggungan No. 371/2011 tanggal 03 November adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Pelawan;
Kami menilai sangatlah keliru jika pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa menerbitkan SHM yang diajukan lelaki AKP jika berdasarkan hasil lelang yang dilakukan pada tahun 2020, dimana lelang yang diajukan oleh PT. BANK MEGA. Tbk didasari dengan Sertifikat Hak Tanggungan yang sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap ruko milik Alm. Zain Saleh Alwi sejak tahun 2015.
Sementara di dalam SHM milik lelaki AKP yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa baru-baru ini, ruko milik perempuan Sarniati tetap ada didalam SHM milik lelaki AKP.
Dengan kejadian yang terjadi pagi hari tadi, Sarniati berinisiasi melakukan pelaporan ke Polres Gowa dengan Nomor: STTLP: 1290/X/2022/SULSEL/RES.GOWA/SPKT, serta meminta pendampingan kepada LSM Gempa Indonesia terkait persoalan yang dialaminya.
Lanjut Sahardi, perlu diluruskan bahwa kami dari LSM Gempa Indonesia tidak memiliki tendensi apapun terkait polemik ruko antara perempuan Sarniati dan lelaki AKP. Kami semata-mata hanya membela hak-hak masyarakat yang terdzolimi serta membantu masyarakat terkait konsultasi hukum.