Sekdes Taring Makan Gaji Buta, Pelayanan Diambil Alih Kasi Pemerintahan
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Desa Taring terdiri dari 11 Dusun dengan jumlah penduduk 4100 orang yang berada di dataran tinggi Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Namun sangat disayangkan karena dari berbagai sumber informasi diperoleh media ini bahwa Sekretaris Desa Taring malas masuk kantor, sehingga pelayanan diambil alih Kasi Pemerintahan Desa Taring.
Kasi Pemerintahan Desa Taring Anwar AR Dg Mile ketika media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon hari Sabtu 01/04 sekira pukul 19.06, menyatakan benar kalau semua pelayanan boleh dikatakan saya semua kerja tapi bisa kita tanyakan ke kepala dusun maupun warga kalau selama ini pelayanan saya hadapi,jelas Mile
Ia menambahkan dan menurutnya "demi pelayanan pasti kukerja karena pakdesa Taring juga berikan kepercayaan ke saya semua ,sebab kasihan juga warga kalau ada datang lalu tidak diberikan pelayanan.
Karena meraka datang pasti ada urusan kepentingan administrasi
Sementara Sekretaris Desa Taring malas masuk.kantor karena dia ( red sekdes Taring) sering ke Sungguminasa alasannya bagus karena kerja laporan LPJ Padahal tidak ada beres beres semua
Sehingga saya lakukan pelayanan di kantor Desa Taring dan dirumah saya.makanya kasihan juga pakdes karena boleh dikatakan tiap apel pagi dan rapat koordinasi selalu menyampaikan untuk tugas pokok dan tanggung jawab masing-masing diperhatikan",tutup Anwar Dg Mile sering disapa Karca .
Hal sama diungkapkan oleh Kepala Desa Taring Abd Azis Dg Tammu saat media ini hubungi lewat WhatsApp hari Ahad (02/04) sekira pukul 09.42, benarkan Sekretaris Desa Taring malas masuk kantor.
" Iye malas sekali Daeng supaya kita sampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa dan Camat Biringbulu"
Sementara Sekretaris Desa Taring Arifin Dg Sa'ra dihubungi lewat WhatsApp dan via telpon,hari Ahad (02/04) sekira pukul 09.40 yang diduga malas masuk kantor untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris Desa sesuai permintah dan ketentuan Permendagri no 67 tahun 2017.sampai berita ini naik cetak belum ada komentarnya.( Nur)
Mgi/NB