top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Sekertaris Desa Baturappe Diduga Melakukan Abuse Of Power di Laporkan ke Bupati


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - LSM Gempa Indonesia mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) ke DPRD Kabupaten Gowa pada tanggal 20 Mei 2022, dimana permohonan Rapat Dengar Pendapat tersebut telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 di ruang sidang DPRD Kabupaten Gowa di sidangkan oleh Komisi 1 yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 (Muh. Ramli Siddik Dg. Rewa S.Sos) namun Sekertaris Desa Baturappe tidak menghadiri RDP tersebut.


Hasil rapat dengar pendapat tersebut dikeluarkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Bahwa kalau benar sekertaris Desa Baturappe menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah garapan lelaki Bara' segera ditindak dan diberi sanksi sesuai pelanggarannya oleh dinas PMD Kabupaten Gowa;

  2. Diminta kepada pihak Camat Biringbulu untuk dapat melakukan mediasi untuk menyelesaikan sengketa dan melaporkan hasilnya kepada pihak Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa.

  3. Meminta kepada semua pihak yang terkait untuk dapat bersabar menunggu proses yang dilakukan oleh pihak Dinas PMD Kabupaten Gowa dan Camat Biringbulu.


Dijelaskan oleh Kr. Tinggi kepada awak media online Gempa Indonesia dini hari Sabtu, 15/10/2022 bahwa tanah garapan lelaki Bara' Dg Sarro adalah tanah yang dulunya adalah semak belukar yang dibuka dijadikan sawah sejak tahun 1970-an untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.


Namun pada tahun 1993 ada orang yang mengakui bahwa semak belukar yang dibuka oleh lelaki Bara' Dg. Sarro adalah sawah adalah milik leluhurnya, sehingga mengajukan keberatan di Kepala Dusun Baturappe.


Kedua belah pihak dipertemukan di rumah Kepala Dusun oleh sekdes Baturappe menurut pengakuan lelaki Bara' saat datang dikantor LSM Gempa Indonesia, karena tidak ada titik temu antara lelaki Bara' dengan orang yang mengklaim tanah garapannya, maka Sekdes Baturappe mengambil alih tanah garapan lelaki Bara' sejak tahun 1993 untuk dikuasai dan menikmati hasilnya demi keuntungan dirinya sendiri, dan tanah sawah tersebut diduga dirubah oleh Sekdes Baturappe dari tanah sawah menjadi tanah kebun.


Hasil RDP diberikan kepada PMD, Camat dan Kepala Desa untuk melakukan mediasi, namun Sekdes Baturappe yang menggunakan sistem pemerintahan otoriter itupun tetap tetap mengabaikan serta memperlihatkan abuse of power dengan tidak menghadiri RDP dan tidak mengembalikan tanah garapan milik lelaki Bara' Dg. Sarro yang dikuasainya dan secara bergantian dengan Ketua RT sejak tahun 1993 sampai saat ini.


Pada bulan oktober ini, tanah garapan milik Bara Dg. Sarro diserahkan oleh Sekdes Baturappe kepada menantu Dg. Bunga yang menuntut melalui Sekdes Baturappe pada tahun 1993, membuktikan bahwa sekdes Baturappe diduga kuat berpihak kepada Almarhumah Dg. Bunga karena tanah garapan lelaki Bara Dg. Sarro diserahkan kepada menantu Almarhumah Dg. Bunga yang tidak berhak sama sekali atas penguasaan lahan tersebut.


Bahwa berdasarkan hukum perdata, tanah garapan tersebut wajib diberikan kembali kepada penggarap semula yakni Bara Dg. Sarro selaku bezitter atau pemilik awal, dan jika Sekdes Baturappe serta menantu Alm. Dg. Bunga berkeyakinan tanah yang digarap oleh Bara Dg. Sarro adalah miliknya, maka menantu Alm. Dg. Bunga harus terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan sebelum berani memasuki lahan tersebut.


"Perlakuan sewenang-wenang Sekdes Baturappe tersebut, semakin menonjolkan kekuasaan otoriternya dimana dia tidak mempedulikan hak-hak yang dimiliki oleh Bara Dg. Sarro selaku pembuka dan penguasa awal lahan tersebut serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan membuat keputusan sendiri memberikan tanah garapan milik Bara Dg. Sarro ke menantu Almarhumah Dg. Bunga tanpa melalui proses persidangan perdata." ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.

Harapan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia agar Inspektorat Kabupaten Gowa dapat segera memeriksa Sekdes Baturappe atas tindakannya yang menggunakan kekuasaannya mengambil alih tanah rakyat.c

bottom of page