Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Makassar Belum Mendapat kan Kesepakatan Karena Masih Ada Pihak Tergugat Tidak Hadir !!!!
MAKASSAR ~ Sidang mediasi dalam sengketa lahan seluas 57,71 hektare yang digugat oleh pihak Koperasi Yayasan Kertas Gowa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/1/2025).
Dalam keterangannya Kuasa hukum Yayasan Kertas Gowa, Hermanto Hasan, S.H., bersama Rahmat Roofi J., S.H., dari Lembaga L-Pemantik, menyebut hak 640 orang mantan karyawan sekaligus anggota koperasi Yayasan beserta ahli waris Pabrik Kertas Gowa bergabung dalam koperasi menuntut hak hak mereka di melalui Pengadilan Negeri Makassar
“Hak 640 orang kini dipertaruhkan di Pengadilan Negeri Makassar,” ujarnya di hadapan para awak media.
Ia menjelaskan bahwa lokasi lahan sengketa ini berada di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, serta Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanayya.
Dalam pantauan awak media yang meliput di persidangan, Yayasan Kertas Gowa bertindak sebagai penggugat, sementara tergugat meliputi Ir. Mulyono Tanu Wijaya, H. Topan Anshar Nur, dan Dany Tehupeiory, yang mewakili almarhum Jhon Tehupeiory.
Selain itu, terdapat enam pihak turut tergugat, yaitu:
1. Notaris Sri Hartini Wijaya
2. Notaris Eka Oktavianus
3. Kecamatan Biringkanayya
4. Kecamatan Tamalanrea
5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar
6. Balai Kereta Api
Hakim mediator Arif Wijaksono, S.H., ditunjuk oleh Hakim Ketua untuk membuka ruang mediasi guna mencari solusi damai antara para pihak.
“Tujuan mediasi adalah menyelesaikan persoalan secara damai dan adil,” kata Hakim Ketua.
Di sisi lain, kuasa hukum tergugat Ir. Mulyono Tanu Wijaya, Bachtiar, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar proses mediasi menghasilkan solusi yang tidak merugikan pihak mana pun.
“Kami mengharapkan dalam persidangan ini tergugat dengan penggugat harus terbuka, penggugat punya kepentingan, tergugat juga punya kepentingan, jadi bagaimana ada solusinya, bisa ada kebenaran, keadilan, dan tidak ada saling merugikan,” ujarnya.
Hal senada juga ikut diungkapkan Muchdar, kuasa hukum H. Topan Anshar Nur.
“Artinya, mediasi mencari bagaimana perkara agar tidak panjang, siapa tahu dengan mediasi ada solusi oleh kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, sepanjang tidak mengurangi rasa keadilan,” jelasnya.
Dalam sidang mediasi ini, tiga pihak turut tergugat, yakni Notaris Sri Hartini Wijaya, Notaris Eka Oktavianus, dan Kecamatan Biringkanayya, tidak hadir.
Agenda Sidang Selanjutnya
Sidang mediasi akan dijadwalkan kembali untuk memberikan ruang lebih bagi para pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.
(Mgi/Tim)