Sidang Praperadilan Tim Advokasi LSM Gempa Indonesia Senin 29 Juli 2024 PN Sungguminasa.
Jadwal Sidang Praperadilan Tim Advokasi LSM Gempa Indonesia Senin 29 Juli 2024 PN Sungguminasa.
Gowa, 19 Juli 2024 – Tim Advokasi LSM Gempa Indonesia telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Resort Gowa Cq kepala satuan Kriminal umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Umum. Gugatan ini terkait penetapan Bakri Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang ATM milik istrinya, (Rosdiana) di jadwal sidangnya hari Senin tanggal 29 Juli 2024.
Menurut keterangan Tim Advokasi saat ditemui oleh awak media bahwa, Rosdiana istrinya memberikan kartu ATM BRI tersebut kepada suaminya (Bakri Wahid) tanpa ada unsur paksaan. Bakri Wahid, sebagai suami menyuruh istrinya menyimpan uang hasil panen jagung, hasil sewa mobil, dan hasil sumbangan dari pesta sunatan anaknya di ATM tersebut, dengan total simpanan sekitar 300 juta rupiah. Namun, ketika Bakri Wahid menanyakan sisa uang kepada istrinya, hanya terdapat sisa 50 juta rupiah di ATM, sementara 250 juta lainnya dikatakan istrinya telah habis untuk kebutuhan makan.
Merasa tidak puas, Bakri Wahid mengalihkan uang tersebut ke ATM lain. Hal ini sehingga istrinya melaporkan Bakri Wahid di polres Gowa, kemudian ditangkap oleh polisi Polres Gowa meskipun tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Hanya undangan klarifikasi kepada Bakri Wahid lalu ditangkap dan ditahan, penerapan Pasal 362 dan Pasal 372 KUH-Pidana oleh penyidik.
Tim Advokasi DPP LSM Gempa Indonesia menilai bahwa penetapan Bakri Wahid sebagai tersangka tidak sah karena kasus ini masih dalam konteks kasus rumah tangga antara suami istri yang masih tinggal serumah. Oleh karena itu, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Selain itu, mereka juga mencurigai adanya konspirasi antara penyidik Polres Gowa dan pihak kejaksaan yang diduga berkolaborasi dalam penerapan pasal untuk menjerat tersangka dan ditahan, sehingga mendesak agar pihak kejaksaan juga diberikan sanksi.
Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Bakri Wahid serta menegakkan integritas dalam proses hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, Polres Gowa dan kejaksaan Negeri Gowa tutupnya.
MGI/ Ridwan umar