top of page
Gambar penuliszainal Munirang

SMP Negeri 1 Sungguminasa Wisuda Anak Usia Dini di Hotel di Makassar, Langgar Surat Edaran.

Gowa, sungguminasa ~

SMP Negeri 1 Sungguminasa lakukan Penamatan/wisuda anak usia dini di Hotel Myko Makassar, tanggal 8 Juni 2024 dimana penamatan /wisuda anak usia dini tersebut dihadiri oleh Kepala dinas pendidikan kabupaten Gowa.


Diduga lakukan pembiaran bahkan menghadiri bersama beberapa petinggi lainnya.


Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi menjelaskan kepada awak media, sangat menyayangkan hal ini, acara Penamatan/ wisuda anak usia dini di hotel Myko Makassar yang dimana acara ini dihadiri oleh kepala dinas kabupaten Gowa dan jajarannya, karena hal ini membebani orang tua/wali siswa, ini diduga dan dinilai adalah salah satu cara , modus, pungli, pemborosan dan bertentangan dengan surat edaran Nomor 14 tahun 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dilarang membebani orang tua / wali siswa tentang penamatan/wisuda anak usia dini apalagi dilakukan di hotel.

Berdasarkan hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia, menemui calon peserta wisudawan dari SMP Negeri 1 Sungguminasa dan mengatakan bahwa dirinya membayar sebesar Rp 175.000 per siswa (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah), atau perorangan dari seluruh kelas IX.


Karaeng Tinggi menghubungi kepala sekolah SMP Negeri 1 Sungguminasa lewat WhatsApp terkait perencanaan Penamatan/wisuda anak usia dini dihotel yang membebani orang tua/wali siswa yang bertentangan Kementerian,Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, kepala sekolah mengatakan bahwa acara ini adalah acaranya orang tua siswa, komite dan Rukoku, dan menurut Amiruddin apapun bentuk kegiatan yang berhubungan siswa - siswi kepala sekolah tidak boleh lepas tangan karena kepala sekolah itu adalah Leader di lembaga pendidikan SMP Negeri 1 Sungguminasa, "Tegas Karaeng Tinggi".


Penamatan/wisuda anak usia dini di hotel di Makassar, membuat pihak pengusaha hotel mengisi rekeningnya !!! sementara di Kabupaten Gowa ada Balai Diklat yang dibangun menggunakan anggaran Daerah kenapa acara kepala sekolah, acara acara dinas pendidikan tidak dilaksanakan di Gedung Balai Diklat Kabupaten Gowa???,

dalam kasus ini Lsm Gempa Indonesia melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dan sekaligus menelisik penggunaan dana bos di SMPN 1 Sungguminasa "tutupnya".


Mgi / Ridwan umar.



Postingan Terkait

Lihat Semua
bottom of page