SPKT Polres Gowa di Duga Tolak Laporan Korban Perampasan Tanah.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -Perempuan Hj Sarintang Dg.Tommi binti Mallaganni Dg.Bila ( Karaeng Manuju ) datang di kantor DPP Lsm Gempa Indonesia meminta pendampingan hukum untuk melakukan pelaporan di Polda Sulawesi Selatan terkait kasus yang menimpa dirinya, Sarintang Dg.Tommi binti Mallaganni Dg.Bila ( Karaeng Manuju ) mengakui bahwa kasus yang menimpa dirinya adalah tanah kebun yang didapatkan dari orang tuanya yang bernama Mallaganni Dg.Bila ( Karaeng Manuju ) diduga di rampas oleh oknum polisi yang berinisial ( B ) anggota Polsek Sombaopu Polres Gowa dan oknum polisi yang berinisial R anggota Polsek Palleko Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan , dimana oknum polisi yang berinisial ( B dan R ) bersaudara kandung.
Hj.Sarintang Dg Tommi selaku korban perampasan tanah menjelaskan kepada Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi dan beberapa awak media bahwa tanah kebun miliknya diduga dirampas oleh dua orang bersaudara kandung yang berinisial B dan R yang kebetulan adalah oknum polisi dengan cara membuat pagar dan menanam pohon kelapa di kebun milikinya dan membawa massa beberapa orang.
Dua orang oknum polisi yang bersaudara itu datang membawa massa sekitar 15 ( lima belas ) orang di tanah kebun milik Hj Sarintang Dg.Tommi
melakukan perampasan tanah kebun dengan cara melakukan pemagaran dan melakukan penanaman pohon kelapa dan bersama beberapa orang yang mereka bahwa yang jumlahnya kurang lebih 15 orang.
Menurutnya , perampasan tanah kebunnya terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Nopember 2023 di Dusun Mannyampa, Desa Tanakaraeng , Kecamatan Manuju kabupaten Gowa , Sulawesi Selatan
Untuk menghindari terjadinya bentrok dilapangan dengan oknum polisi dua bersaudara yang masing masing berinisial ( B dan R ) dan melibatkan masyarakat yang mereka bahwa ke lokasi tanah kebun tersebut untuk membuat pagar dan menanam pohon kelapa, maka, Hj. Sarintang Dg Tommi binti Mallaganni Dg.Bila ( Karaeng Manuju ) lebih memilih datang di kantor polisi polres Gowa pada hari Kamis tanggal 23 Nopember selaku korban perampasan tanah untuk ingin melakukan pelaporan namun sampai di piket SPKT ditolak diarahkan ke Provam Polres Gowa untuk dimediasi dengan alasan di SPKT karena yang mau dilaporkan adalah anggota, namun apa yang dialami korban di depan Provam Polres Gowa, hanya cacian dari terduga pelaku yang berinisial ( B) dengan kata kata yang menyakitkan, dituduh sebagai keluarga perampas tanah dan dituduh bahwa surat tanah yang di milikinya adalah palsu.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi, bahwa sekiranya polisi polres Gowa ( SPKT ) menerima laporan , tidak boleh menolak laporan masyarakat, dalam hal bentuk apapun tindak pidana yang hendak dilaporkan, kenapa demikian karena polisi itu adalah aparatur negara yang diberi wewenang melayani rakyat, melindungi rakyat dan menegakkan hukum tersebut, bukan mengarahkan ke Provam untuk di mediasi, bagaimana bisa dimediasi kalau kasus perampasan tanah kebun miliknya diduga di tolak oleh polisi yang bertugas di SPKT Polres Gowa pada hari Kamis tanggal 23 Nopember 2023 tuturnya.
Amiruddin menjelaskan ke pada awak media bahwa kedatangan Hj.Sarintang Dg.Tommi binti Mallaganni Dg Bila (Karaeng Manuju) dikantor DPP Lsm Gempa Indonesia tanggal 27 Nopember 2023 untuk meminta pendampingan hukum, maka Amiruddin selalu ketua DPP Lsm Gempa Indonesia membentuk tim hukum untuk pendampingan dan rencana pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Hj.Sarintang Dg.Tommi binti Mallaganni Dg Bila ( Karaeng Manuju ) akan didampingi melaporkan ke SPKT Polda terkait tindak pidana kejahatan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang berinisial (B dan R ) dan melaporkan di Provam Polda Sulawesi Selatan terkait diduga tidak diterimanya laporan kasus tindak pidana perampasan tanah miliknya di SPKT Polres Gowa . tutupnya .
Mgi / Ridwan