Tambang Pasir di Gowa Diduga Diserobot oleh Penambang Ilegal yang Dibekingi Oknum Brimob !!!
Gowa 01 November 2024~
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi, melakukan peninjauan ke lokasi tambang pasir di Kelurahan Bontosunggu, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa yang diduga telah diserobot oleh penambang ilegal.
Tambang tersebut sejatinya telah memiliki izin resmi dari Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor: 66/I/IUP/PMDN/2022, yang memberikan izin usaha pertambangan kepada PT Sthira Mandiri Utama.
Amiruddin menyatakan keprihatinannya atas dugaan penyalahgunaan tambang berizin oleh pihak tak bertanggung jawab yang beroperasi tanpa izin resmi. Menurutnya, penambangan ilegal ini melibatkan oknum Brimob berinisial RJ, yang diduga memberikan dukungan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
Dalam pertemuannya dengan Ucil, operator alat berat (excavator) yang bekerja di lokasi tambang milik PT Sthira Mandiri Utama tersebut, Ucil mengakui bahwa oknum RJ bertanggung jawab atas operasi penambangan yang tidak sah dan memasukkan excavator milik lelaki Dg.Janji, H.Gayo, Dg Sarro dan Fajar.
Disebutkan bahwa sebanyak tujuh unit alat berat excavator telah dimasukkan ke dalam lokasi tambang dan melakukan kegiatan penambangan tanpa sepengetahuan PT Sthira Mandiri Utama selaku pemilik izin resmi.
Amiruddin menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merusak nama baik lembaga kepolisian. Ia mengimbau pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat. Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah aturan perundang-undangan terkait pertambangan dan penyalahgunaan jabatan.
Diharapkan pihak yang berwenang segera mengambil langkah tegas guna menghentikan kegiatan penambangan ilegal ini, dan memastikan tambang berizin dapat beroperasi dengan aman serta sesuai aturan yang berlaku tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.