Tanah Aset Pemda Jeneponto dengan Luas 118,88 Ha di ganti Rugi, KPK harus turun tangan
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM,JENEPONTO-
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia akan menyurati KPK, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kapolda Sulawesi, Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait tanah milik aset Pemda Jeneponto yang luasnya 118,88 Ha, tanah tersebut dibebaskan dengan jalan ganti rugi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang untuk dijadikan Bendungan Kareloe.
Pengadaan tanah Bendungan Kareloe , dan mengenai ganti rugi tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha tidak diketahui "siapa yang terima ganti ruginya.",Berdasarkan Putusan Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa tanah seluas 118,88 Ha menjadi aset Pemda Jeneponto maka pembayaran ganti ruginya harus diterima oleh Pemda Jeneponto .
Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia menjelaskan ke awak media, hari Jumat tanggal 16/ 6 / 2023, bahwa tanah yang dibebaskan oleh Pompengang yang masuk area Bendungan Kareloe luas 118,88 adalah milik Pemda Jeneponto yang dibebaskan oleh Bupati Jeneponto ( Baharuddin Baso Tika ) pada tahun 2002-2003 yang berlokasi di Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu kabupaten gowa, dengan menggunakan dana Pemda Jeneponto sebesar 5 ( lima miliar). Tanah tersebut yang berlokasi di dua kecamatan yakni Kecamatan Biringbulu dan Kecamatan Tompobulu di bebaskan pada tahun 2015 oleh ATR / BPN Kabupaten Gowa untuk pengadaan lahan bendungan Kareloe , dimana tanah 118,88 Ha milik Pemda Jeneponto tidak diketahui siapa yang terima ganti ruginya.
Menurut Amiruddin, bahwa pembebasan lahan bendungan Kareloe diduga ada permainkong kalikong antara ATR / BPN GOWA dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengang Jeneberang , tanah milik Pemda Jeneponto yang dibebaskan Pemda Jeneponto tahun 2003 , yang kemudian dibebaskan tahun 2015 oleh Pompengang untuk digunakan Bendungan Kareloe, yang tidak diketahui siapa yang terima ganti rugi tanah milik Pemda Jeneponto luas 118,88 Ha tsb. Dari Pompengang yang sekarang sudah jadi bendungan Kareloe !!! "himbau"Amirudin.
Lanjut, Amiruddin mengatakan kepada awak media saat ditemui di kantornya di Sungguminasa, agar pihak penyidik polda dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda sulsel dapat menuntaskan kasus dugaan Korupsi Bendungan Kareloe yang diduga melibatkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Pemerintah Kabupaten Gowa,BPN kabupaten Gowa dan Balai besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang yang diduga kuat dapat merugikan keuangan Negara, tutupnya.
MGI Zainal Munirang