top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Tanah Milik Bersama Keluarga, Di Duga Dibuatkan Surat Kepemilikan Palsu!



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM GOWA - Tanah seluas 500 meter persegi sisa dari tanah milik Nonggong dengan nomor kohir 129c2 tahun 1942.diduga dibuat kan surat kepemilikan palsu dengan luas 1500 meter persegi yang berada dijalan macanda lingkungan buttadidi kelurahan mawang kecamatan sombaopu kabupaten gowa.


Dalam kepemilikan rincik atas nama Nonggong mempunyai anak perempuan yang bernama Sunggu bin Nonggong, sementara Sunggu bin Nonggong mempunyai 5 orang anak yang bernama Summa Dg.Pajja,Nyambung Dg.Tiro,Paddi Dg.Tippa,Ahmad,dan Baco Dg.Pata.dan dari kelima anak dari Sunggu Bin Nonggong dua anak tidak mempunyai keturunan yaitu Ahmad dan Baco Dg.Pata.


Tanah yang tersisa dari Nonggong sekitar 500 meter persegi dijalan macanda,awalnya dikuasai oleh Paddi Dg.Tippa yang di perjuangkan dari orang lain karena telah dimiliki oleh orang lain tampa sepengetahuan pihak keluarga Nonggong.dan berhasil dikuasai kembali oleh Paddi Dg.Tippa cucu dari Nonggong tampa ada bantuan satupun dari pihak keluarga disaat memperjuangkan dari orang lain.


" Dulu pada saat Paddi Dg.Tippa berjuang merebut tanah milik Nonggong dengan dasar Rincik induk yang Dg.Tippa miliki,tak ada satu pun keluarga yang mau membantu padahal sudah mengeluarkan uang Pribadi Dg.Tippa Puluhan Juta, belum lagi lokasi itu di timbun Dg.Tippa dengan mengeluarkan lagi uang Pribadi sekitar 20an juta tampa bantuan keluarga." Ucap Kaminasih Dg.Siang Istri Alm.Paddi Dg Tippa.


Lebih lanjut, kaminasih Dg.Siang mengatakan bahwa kami sudah menguasai lokasi itu selama bertahun tahun tidak pernah lagi ada orang yang datang mengaku ngaku tanah itu miliknya, dan bangunan diatas tanah itu yang ditinggali Paddi Dg.Tippa bersama istrinya kaminasih Dg.Siang pun tidak pernah ada yang protes dari orang lain maupun dari pihak keluarga.dan kalaupun tanah itu dijual oleh Dg.Tippa pasti dibagi oleh keturunan saudaranya.


Dari hasil penelusuran tim pencari fakta LSM Gempa Indonesia yang di Mintai bantuan oleh keluarga Paddi Dg.Tippa, mengatakan bahwa setelah Paddi Dg.Tippa meninggal 2021 lalu, anak dari Nyambung saudara dari Dg.Paddi Dg.Tippa yang bernama Kamaria dengan keangkuhannya datang mengakui bahwa tanah itu milik bapak nya yang bernama Nyambung.sementara pada saat Paddi Dg.Tippa berjuang merebut dari tangan orang lain tidak pernah ada untuk membatu,setelah Paddi Dg.Tippa baru datang mengakui kalau tanah itu milik bapaknya.


Sambung tim pencari fakta LSM Gempa indonesia mendapat imformasi dari keluarga P Dg.Tippa bahwa Modus yang dilakukan Kamaria anak dari Nyambung yaitu dengan membuat surat kesepakatan antara kamaria dan anak dari Dg.Tippa yang bernama Bahtiar yang disuruh pihak keluarga menempati rumah orang tua saat bapaknya telah neninggal, lalu kamaria dengan modusnya membayar sebanyak 25 juta kepada bahtiar asal mau meninggalkan rumah dan lokasi itu,dengan menandatangani surat kesepakatan yang isinya bahwa tanah itu milik Nyambung Bin Nonggong seluas 1500 meter persegi.


Darimana surat kepemilikan Nyambung Bin Nonggong seluas 1500 meter persegi itu yang dipakai untuk mengambil alih tanah yang telah ditempati sejak lama oleh Paddi Dg.Tippa,sementara yang mau direbut cuma seluas 500 meter persegi,sehingga Tim pencari Fakta LSM Gempa Indonesia menduga adanya penipuan dan pembuatan surat kepemilikan palsu oleh Kamaria anak dari Nyambung.dan dianggap tidak ada hubungan nya surat kesepakatan yang ditandatangani Bahtiar seluas 1500 meter persegi dengan tanah yang diambil alih secara sewenang wenang hanya seluas 500 meter persegi.


"Setahu kami tanah seluas 1500 meter persegi yang di akui kamaria bahwa itu milik bapaknya sudah terjual ke pak suarsih dan sudah terempoing dalam surat rincik atas nama Nonggong,seluas 1500 meter persegi.jadi apa hubungannya tanah yang kami tempati itu cuma seluas 500 meter persegi.yang diakui kamaria milik bapak nya seluas 1500 meter persegi." Ungkap Kaminasih Dg.Siang.Istri Alm.Paddi Dg.Tippa.



Mgi/Ridwan Umar.

58 tampilan
bottom of page