top of page

Tanah Milik Sitti Nursiah Dijadikan Jalan Umum Oleh Pemda Gowa Yang Diberi Nama Jalan Daraba Dg.Kio, " ini Pelanggaran Hak Terhadap Pemilik Tanah" !!!!

Gambar penulis: zainal Munirangzainal Munirang

Gowa, 16 January 2024~

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara hp terkait sengketa tanah milik ahli waris Nyonya Sitti Nursiah yang diduga diambil alih oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa pada tahun 2012 tanpa ganti rugi. Tanah tersebut, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 551 seluas 1.739 meter persegi, telah dijadikan jalan umum setelah Pemkab Gowa merobohkan pagar tembok sepanjang 40 meter, tinggi 2 meter, dengan tambahan pagar kawat berduri setinggi setengah meter di atasnya.


Pemkab Gowa menggunakan sebagian tanah seluas 200 meter persegi (40 meter x 5 meter) tanpa persetujuan dari ahli waris. Aksi tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong sehingga tidak ada upaya perlawanan dari pemilik. Setelah mengetahui tanahnya diubah menjadi jalan umum yang diberi nama Jalan Daraba Dg Kio, ahli waris mengaku mendapat tekanan dari pihak tertentu dengan pernyataan intimidatif, "Bisa melawan pemerintah, tapi tidak bisa dikalahkan."


Ketua LSM Gempa Indonesia menilai tindakan Pemkab Gowa sebagai pelanggaran hak-hak pemilik tanah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (4) yang menjamin hak atas kepemilikan harta benda. Selain itu, tindakan tersebut diduga melanggar :


1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 18 yang mengatur bahwa pengambilan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti rugi yang layak dan adil.


2. Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain wajib memberikan ganti rugi.


3. UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang mengatur prosedur pengadaan tanah harus melalui musyawarah dan pemberian ganti rugi.


Hingga saat ini, Komisi 1 DPRD Kabupaten Gowa telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada Rabu, 8 Januari 2025, namun belum ada kejelasan terkait penyelesaian kasus ini. Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar Komisi 1 segera melanjutkan rapat dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Biro Aset dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gowa, Camat, Lurah , mengingat bahwa pada tahun 2024 jalan tersebut telah diaspal meskipun ahli waris pemilik tanah menentangnya.


"Harus ada keadilan bagi keluarga ahli waris. Negara tidak boleh semena-mena mengambil hak rakyat tanpa proses yang benar dan tanpa ganti rugi yang layak," ujar Ketua DPP LSM Gempa Indonesia.


Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat menyelesaikan masalah ini dengan bijak dan menghormati hak-hak warga negara sesuai dengan hukum yang berlaku tutupnya.


MGI Ridwan Umar.

5.665 tampilan
bottom of page