top of page
Gambar penulisRedaksi Media Gempa

Proses Hukum Oknum Kepala Lingkungan Yang Diduga Mahir Membuat Akta Jual Beli/Dokumen Tanah Ilegal


MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, Gowa - Kejahatan pemalsuan surat sangat merugikan masyarakat, terutama pemilik sah atas surat yang dipalsukan tersebut. Seperti dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Lingkungan Batangkaluku, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa.


Tindakan proses hukum kepada oknum Kepala Lingkungan yang mahir buat dokumen tanah yang diduga tidak legal harus segera dilakukan, dan yang paling fatal tanah tersebut berada di wilayah Lingkungan Tompobalang, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa sementara yang membuat akta jual belinya adalah Kepala Lingkungan Batangkaluku.


Dengan bukti Akta jual beli tanah yang ada ditangan Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, akta jual beli yang dibuat pada bulan Agustus 2022 namun seakan-akan dibuat pada tahun 1996, sementara tanah tersebut sudah ada akta jual belinya yang sudah ada sejak tahun 2011 atas nama pembelinya lelaki berinisial F, tindakan kepala lingkungan Batangkaluku tersebut diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.


Dijelaskan oleh Ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin, SH Kr. Tinggi kepada awak media dini hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 saat ditemui dikantornya, bahwa pada tahun 2018 ada orang yang berinisial UG mengakui tanah tersebut adalah miliknya yang sementara di banguni 10 unit rumah permanen oleh developer berinisial NS diatasnya, tanah tersebut adalah tanah milik lelaki F yang diperoleh dengan cara membeli dari lelaki M pada tahun 2011, lalu lelaki F menjual ke developer NS sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) pada tahun 2015 dengan bukti pembayaran kwitansi yang bermaterai.


Tanah milik lelaki F yang dibeli dari lelaki M dengan Kohir 352 CI, Persil 38.SIII, luas 900 meter (sembilan ratus meter persegi) diakui oleh lelaki UG, lalu lelaki UG membuatkan perjanjian dinotaris lelaki NS (developer) sesuai kehendak lelaki inisial UG agar tanah tersebut dibayar kembali ke lelaki UG karena lelaki berinisial UG siap menerbitkan sertifikatnya.


Dari tahun 2018 membuat perjanjian dari Notaris sampai tahun 2023 belum juga mampu memperlihatkan dokumen tanah tersebut, karena desakan lelaki NS ke lelaki UG karena sudah menerima uang dari user lelaki NS sebesar 30 juta rupiah buat pengurusan/pembayaran dokumen tanah, sehingga lelaki UG menyuruh lelaki NS menghubungi Kepala Lingkungan Batangkaluku untuk dibuatkan akta jual beli tanah seakan-akan lelaki UG membeli tanah dari perempuan M sejak tahun 1996, maka pada bulan Agustus 2022 orang kepercayaan lelaki NS menemui Kepala Lingkungan Batangkaluku untuk dibuatkan akta jual beli tanah atas petunjuk UG dengan membayar panjar sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan perjanjian sisanya sebesar Rp. 75.000.000 akan dibayar setelah Akta jual beli tanah selesai, namun setelah diketahui bawah akta jual beli dibuat tahun 2022 seakan-akan dibuat tahun 1996 maka lelaki NS tidak mau membayar lagi sisanya karena akta jual beli tanah itu diduga tidak legal.


Dimana lagi yang menjabat Lurah di Kelurahan Tompobalang tahun 1996 sudah meninggal, termasuk pemilik tanah yang terdaftar dalam buku tanah perempuan M diduga sudah meninggal, sementara akta jual beli tanah tersebut penjual dan pembeli sudah membubuhkan tanda diatas kertas materai dan blangko akta jual beli sudah tertera No:975/KSO/KTB/XI/1996 lengkap tertera dengan saksi saksi termasuk pemerintah setempat yaitu Lurah Tompobalang adalah (Willy Rasyid Djabar. BA, Camat Sombaopu selaku PPAT Drs.H.ABD.LATIF HAFID.


Lanjut Amiruddin, bahwa sebelum lelaki UG mengakui tanah yang dibangun lelaki NS yang berlokasi di Tompobalang, sebelumnya di tahun 2015 ada lagi orang yang mengakui tanah tersebut adalah haknya bahkan pernah menyurat ke Kantor Lurah Tompobalang dengan Perihal Surat Penolakan Permohonan Pensertifikatan surat tersebut tertanggal 23 Nopember 2015 bahkan pemilik surat tersebut menutup jalan yang menuju ke rumah yang dibangun oleh lelaki NS (developer) karena secara kebetulan jalan yang yang ditutup tersebut adalah bahagian jalan Perumahan Batara Gowa, sehingga lelaki NS memilih pasrah untuk membayar sebesar Rp. 80.000.000 melalui orang kepercayaan yang mengaku berhak diatas tanah yang dibanguni rumah lelaki NS yang dibelinya dari lelaki F demi amannya, karena orang kepercayaan yang menerima uang sebesar Rp. 80.000.000 tersebut adalah Kepala lingkungan Tompobalang.


Lanjut Ketua DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar Camat dan Lurah agar dapat mengawasi Kepala Lingkungannya yang diduga gemar membuat surat surat/dokumen tanah yang diduga tidak legal atau membuat mundur akta jual beli tanah seperti yang diduga dilakukan oleh Kepala Lingkungan Batangkaluku.


Lanjut lagi Ketua DPP LSM Gempa Indonesia yang dikenal vokal, berharap agar Bupati Gowa melalui Inspektur Inspektorat agar menindak tegas kepala lingkungan yang mahir membuat surat tanah/dokumen tanah yang diduga tidak legal demi keuntungan pribadinya sehingga tidak segan-segan mencaplok dan mengatasnamakan yang diurus surat surat/dokumen tanahnya adalah orang yang sangat dikenal dan sangat disegani untuk memperlancar aksinya, modus mencaplok nama orang yang terkenal adalah diduga modus untuk memperdaya atasannya dan kasus ini tidak boleh berlanjut harus diberhentikan karena mencederai sistem administrasi pemerintahan dan merupakan kejahatan yang melanggar hukum, tutupnya.


Ridwan U

248 tampilan
bottom of page