top of page

Telah Enam Bulan Berlalu , Empat Laporan Polisi Diduga Perkara Jalan Ditempat, Pelapor Minta Kapolres Gowa Untuk Di Tindak Lanjuti.

Gambar penulis: Redaksi Media GempaRedaksi Media Gempa



MEDIAGEMPAINDONESIA.COM. GOWA - Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan telah menerima berbagai dugaan Tindak Pidana yang dilaporkan oleh warga kabupaten Gowa


Di Laporkan Enam bulan lalu diduga" perkara jalan di tempat" yang tengah di tangani penyidik Polres Gowa, hingga kini belum tuntas antara lain,yaitu merujuk Laporan Polisi/B/721/ VII/2024/SPKT/Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan Peristiwa yang terjadi,Kamis 4 juli 2024 sekira 10.00 , tempat kejadian di dusun Rajaya desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa


Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/729/ VII/2024) SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Juli 2024 pukul 11,22 Wira di Polres Gowa,yang dilaporkan Hasanuddin Sita alamat Kalukuang desa Bulo Bulo Kecamatan Arung Keke Kabupaten Jeneponto


Kemudian Laporan Polisi Nomor LP /B /897/VIII/;2024/ SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 14/08/2024 pukul 16.00 yang dilaporkan Idris Johmantono R(34) alamat jalan Mangka Daeng Bombong RT/RW/ 001/007 kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa,

Hal ini disampaikan oleh Drs Abu Hasan lewat WhatsApp dan via telpon,Sabtu 25/01/2025


Drs Abu Hasan yang tiada lain sepupu dari pelapor menyampaikan bahwa mereka telah melaporkan juga perkara orang membuat pernyataan akan membayar lokasi rumah ditempat orang dilaporkan setelah selesai dieksekusi,namun mereka membuat pernyataan ingkar dari pernyataannya,


Sehingga kami laporkan dengan laporan polisi nomor LP /B/730/VII/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan,tanggal 09Juli 2024 dengan surat perintah penyidikan Nomor SP Lidik 974/ VII/Res 1.2/ 2024/ Reskrim, tanggal 15 Juli 2024 yang di tangani oleh penyidik Polres Gowa,Bripka Ahmad ( Banit Idik2 Tahbang Satreskrim Polres Gowa) pungkas Abu Hasan


Menurut Abu Hasan dari 4 laporan polisi baru laporan pengancaman yang dilaporkan oleh Hasanuddin Sita sebagai korban dan terduga pelaku Ribo Bin Limbang berteman sudah tangkap tapi ditangguhkan penahanannya oleh Polres Gowa,


Kami berharap kepada bapak Kapolres Gowa, AKBP, R T S. Simanjuntak,S H.,S I K ,M.M.,M I.K ,agar di tindak lanjuti laporan tersebut,tegas Drs Abu Hasan


Sementara itu, penyidik Polres Gowa yang tangani perkara Drs Abu Hasan, Bripka Ahmad yang di hubungi media lewat WhatsApp, Sabtu ( 25/01)2025) menyatakan bahwa selama ini saya koordinasi dengan pengacara pak Abu Hasan,tolong di konfirmasi ke pengacaranya, soalnya kemarin saya koordinasi di kantor penasehat hukumnya pak Hasan Jadi tabe pak ,saya koordinasi selama ini dengan pengacaranya pak Abu Hasan, Wassalam,tutup Bripka Ahmad


Berita selanjutnya penanganan laporan polisi pengancaman dan Penganiayaan oleh penyidik Polres Gowa,Bripka Halim.. (Bersambung)


(Mgi/Nurdin)

73 tampilan
bottom of page