Terdakwa Tak Ditahan Saksi A Charge H.Rajiwa Dibunuh.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi angkat bicara bahwa, terbunuhnya H.Rajiwa akibat kesalahan dan kelalaian pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, dimana H.Rajiwa adalah saksi memberatkan atau saksi ( a charge ) terdakwa yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa pada tahun 1999 dalam Dakwaan jaksa penuntut umum H.Rajiwa adalah korban dari tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa 3 orang yakni Massiri Dg.Tojeng Bin Ma'li, Syarifudin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri.
Dijelaskan oleh Amiruddin bahwa, dakwaan jaksa penuntut umum ketiga orang terdakwa tersebut, pengadilan negeri Sungguminasa menjatuhkan putusan dengan hukuman: terdakwa 1 (satu ) Massiri Dg Tojeng bin Ma'li 1 (satu ) tahun penjara, terdakwa 2 (dua ) dan terdakwa 3 (tiga ) masing-masing 18 (delapan belas) bulan penjara dengan Putusan Nomor: 168 / PID.B / 1999 / PN.SUNGG. namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tidak melakukan penahanan, penasihat hukum terdakwa melakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ketiga orang terdakwa masih berada diluar tahanan sampai melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia masih tetap diluar tahanan sehingga pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 terdakwa dua dan terdakwa tiga lakukan pembunuhan terhadap saksi H.Rajiwa .
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1099 K / PID / 2000 dengan amar putusannya: Terdakwa 1 Massiri Dg Tojeng bin Ma'li satu tahun penjara, terdakwa 2 (dua) dan terdakwa 3 (tiga) dihukum masing-masing 18 (delapan belas) bulan penjara , saat itu Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tidak melakukan eksekusi, penangkapan dan penahanan ketiga orang terdakwa tersebut.
H.Rajiwa adalah saksi memberatkan atau saksi a charge terdakwa berdasarkan BAP penyidik polres Gowa sehingga H.Rajiwa dalam dakwaan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dijadikan saksi memberatkan, karena terdakwa tidak ditahan oleh kejaksaan negeri Kabupaten maka terdakwa membuktikan melakukan pembunuhan oleh saksi sesuai ancaman terdakwa saat melakukan pemerasan maka , pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2002 terdakwa 2 Syarifudin bin Massiri dan terdakwa 3 Syamsul alias Jamsu bin Massiri melakukan pembunuhan terhadap saksi korban ( H.Rajiwa ) di Kampung Batumenteng Desa Berutallasa Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial bahwa Keputusan Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2000 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) seharusnya kejaksaan negeri Kabupaten Gowa melaksanakan eksekusi, melakukan penangkapan dan penahanan ke tiga untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan .
Sekarang terdakwa 2 dan 3 masih berkeliaran sementara sementara ada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1099 K / PID / 2000 yang inkrah,maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa harus melaksanakan putusan tersebut. tutupnya.
Mgi/Ridwan U