Terduga Pelaku Penipuan, Penggelapan Excavator di Periksa di Polrestabes Makassar
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, MAKASSAR -JC yang di adukan di Polrestabes Makassar oleh Pemilik Excavator ( HZ ) diperiksa kemarin hari Rabu dan dini hari Kamis tanggal 7 September 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana kejahatan penipuan dan penggelapan 2 ( dua ) Unit Excavator beserta sewanya.
Pengadu HZmembeberkan kepada awak media dini hari Kamis tanggal 7 September 2023 saat ditemui di kediamannya
HZ menyampaikan kronologis dan modus operandi yang dilakukan teradu , " Padat tahun 2012 JC datang dirumah saya mempengaruhi suami saya (.almarhum Tony Chandra ).untuk membeli 2 ( dua ) Unit Excavator merek Hitachi PC 200, JCmengatakan kepada suami saya ( almarhum Tony Chandra, Berhenti jadi pengembang ruko karena kamu sudah tua, lebih baik kau beli 2 unit Excavator dengan panjar 500 ratus juta rupiah , 1 ( satu ) unit Excavator hasil sewanya untuk bayar cicilan 2 unit Excavator dan 1 ( satu ) unit Excavator sewanya untuk biaya hidup keluarga almarhum Tony Chandra dan keluarganya" nanti saya yang kelola kata JC.
Yang paling menggiurkan kata katanya JC bahwa 2 ( dua ) unit Excavator itu untuk jangka panjang kamu menikmati sewanya karena menurut Johan Chandra 2 (dua ) unit Excavator tersebut ,orang Taiwan yang mau sewa ke saya dan tidak akan mandek sewanya .
Mendengar kata kata JCkepada Pengadu HZ maka Almarhum Tony Chandra memberikan uang sebesar 500 juta kepada Johan Chandra sebagai panjar 2 ( dua ) unit Excavator tersebut.
Harapan korban ( HZ) kepala penyidik Polrestabes Makassar agar dapat menuntaskan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini 2 (dua) Excavator berserta sewanya mulai sejak tahun 2012 sampai sekarang tahun 2023 yang dilakukan oleh JC .
Menurut korban ( HZ ) bahwa pada hari Jumat 18 Agustus 2023 pelapor dan saksi datang menemui JC dikantornya untuk meminta baik baik sewa excavator dan 2 ( dua ) unit Excavator agar diserahkan kepada pemiliknya namun saat itu JC malah marah terhadap pelapor,dan menyuruh agar dirinya dilaporkan di polisi , dan di katakan pula sepeserpun saya tidak akan kasi kamu sewa excavator nya
HZ menjelaskan kepada awak media bahwa JC ada maksud jahat untuk ingin memiliki 2 ( dua ) unit Excavator tersebut dan tidak mau memberikan sewa Excavator selama Johan Chandra, tidak menepati janji saat datang dikediaman HZtahun 2012 .
Di tanggapi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Karaeng Tinggi , berdasarkan keterangan korban dalam pengaduannya di Polrestabes Makassar bahwa JC diduga ada niat jahat melakukan Penipuan dan Penggelapan barang ( Excavator ) milik orang lain, maka cocok sekali apa bila JC dikenakan pasal 372 dan pasal 368 KUHP-Pidana .
Modus operandi JC pada tahun 2012 berjalan mulus untuk menguasai 2 unit Excavator sampai sekarang karena suami HZ( Tony Chandra ) meninggal dunia,satu Minggu meninggal Tony Chandra JPS Excavator tersebut tiba tiba error tidak bisa lagi di pantau dimana Excavator berada dan tidak dapat lagi dimonitor jalan atau tidak Excavator tersebut.
Ditambahkan lagi oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia,bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini harus dikawal sampai kemeja hijau tutupnya.
Secara terpisah dikomfirmasi JC namun berita ini naik tidak ada komfirmasi balik.
Mgi/Ridwan Umar