Terkait Laporan DPP LSM Gempa Indonesia Tentang SP2HP Abal Abal Ke Mabes Polri, Telah Di Tindak Lanjuti Oleh Divpropam Polri.

MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Makassar Sulsel 18 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan dan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) oleh penyidik Kasubdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut diajukan pada 18 Februari 2025 dengan Nomor: 007/K-DPP/GEMPA/II/2025 dan ditujukan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Menteri ATR/BPN RI, Kapolda Sulsel, serta Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam), telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada 13 Maret 2025 yang ditujukan kepada DPP LSM Gempa Indonesia. Dalam surat tersebut, Divpropam Polri menyatakan bahwa laporan pengaduan telah diteruskan ke Birowssidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menyambut baik respons Divpropam Polri atas laporan tersebut. "Kami mengapresiasi langkah Divpropam Polri dalam menindaklanjuti pengaduan kami. Namun, kami juga mendesak agar penyidik Kasubdit 2 Harda Bangtah yang diduga mengeluarkan SP2HP abal-abal segera ditindak tegas. Kami menduga ada keterlibatan mafia tanah dan pihak ATR/BPN Kabupaten Gowa dalam kasus ini," ujar Amiruddin.
Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan bukti-bukti terkait dugaan praktik mafia tanah serta menghadirkan saksi-saksi dalam proses penyelidikan di Bareskrim Mabes Polri. "Kami siap memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri jika diperlukan. Kami juga akan menyerahkan dokumen lengkap, termasuk regulasi dan pasal-pasal terkait pemberantasan mafia tanah," tambahnya.
DPP LSM Gempa Indonesia berharap agar Kadiv Propam Mabes Polri dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap penyidik Kasubdit 2 Harda Bangtah yang diduga melanggar kode etik profesi kepolisian serta peraturan Kapolri.
"Kami meminta ketegasan dalam menindak oknum penyidik yang bermain-main dengan hukum, karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat yang dirugikan oleh mafia tanah," pungkasnya.
LSM Gempa Indonesia menegaskan komitmennya sebagai kontrol sosial dalam mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan aparat penegak hukum bertindak sesuai aturan yang berlaku tutupnya.
MGI/Ridwan Umar.